Pemprov Lampung Jaring Masukan Kabupaten/Kota Dalam Penyusunan RTRW 2023-2043

Suasana sosialisasi penyusunan integrasi rencana RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 yang berlangsung di gedung Pusiban, Kamis (29/9/2022). Foto:Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung menjaring masukan dari pemerintah kabupaten/kota
sekaligus untuk mensosialisasikan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023–2043.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan san SDM
Provinsi Lampung, Intizam, menjelaskan jika penataan ruang tersebut bertujuan
dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif serta
berkelanjutan.
"Melalui pengaturan penataan ruang ini
akan mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya
buatan dan perlindungan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan,"
kata dia saat sosialisasi penyusunan RTRW di gedung Pusiban, Kamis (29/9/2022).
Intizam menjelaskan jika RTRW Provinsi Lampung
tersebut nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan RTRW
Kabupaten/Kota serta rencana rinci tata ruang di masing-masing daerah.
"RTRW provinsi ini perannya sangat vital
guna mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi dan mewujudkan
keserasian pembangunan dengan wilayah yang ada disekitarnya," kata dia.
Ia menjelaskan jika pihaknya juga juga
melibatkan peran serta masyarakat serta pelaku usaha untuk dapat mensinergikan
program-program pembangunan yang akan dilakukan kedepan.
"Masukan dari masyarakat, pelaku usaha,
asosiasi profesi dari segala bidang serta stakeholder yang berkaitan dengan
tata ruang ini kami libatkan sehingga akan memperkaya materi-materi yang dapat digunakan oleh tim penyusun," kata
dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK), Thomas Edwin, menjelaskan jika revisi RTRW
Provinsi Lampung perlu dilakukan karena adanya dinamika perubahan pemanfaatan
ruang dan kebijakan-kebijakan pemerintahan pusat.
"Kebijakan tersebut seperti proyek
strategis nasional, perubahan batas administrasi wilayah, kebijakan terkait
dengan lahan baku sawah dan sebagainya yang perlu kita komodir di dalam RTRW
ini," katanya.
Menurutnya konsultasi publik tersebut
ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder baik dari pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi maupun LSM dan para pelaku dunia
usaha terkait dengan isu strategis yang terdapat di Provinsi Lampung.
"Hasil dari konsultasi publik ini
nantinya akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan konsep rencana tata ruang
wilayah yang ada di Provinsi Lampung," kata dia. (Ria)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat, Berbagi Berkah Muharram, PLN Salurkan Bantuan Sekolah untuk Ratusan Anak Yatim Tanggamus
Jumat, 11 Juli 2025 -
Berikut Sususan Kepengurusan KONI Lampung Periode 2025-2029
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Libatkan Guru BK dalam Pencegahan LGBT di Sekolah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025