• Jumat, 11 Juli 2025

Pemprov Lampung Jaring Masukan Kabupaten/Kota Dalam Penyusunan RTRW 2023-2043

Kamis, 29 September 2022 - 13.37 WIB
152

Suasana sosialisasi penyusunan integrasi rencana RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 yang berlangsung di gedung Pusiban, Kamis (29/9/2022). Foto:Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjaring masukan dari pemerintah kabupaten/kota sekaligus untuk  mensosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023–2043.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan san SDM Provinsi Lampung, Intizam, menjelaskan jika penataan ruang tersebut bertujuan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan.

"Melalui pengaturan penataan ruang ini akan mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dan perlindungan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan," kata dia saat sosialisasi penyusunan RTRW di gedung Pusiban, Kamis (29/9/2022).

Intizam menjelaskan jika RTRW Provinsi Lampung tersebut nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota serta rencana rinci tata ruang di masing-masing daerah.

"RTRW provinsi ini perannya sangat vital guna mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi dan mewujudkan keserasian pembangunan dengan wilayah yang ada disekitarnya," kata dia.

Ia menjelaskan jika pihaknya juga juga melibatkan peran serta masyarakat serta pelaku usaha untuk dapat mensinergikan program-program pembangunan yang akan dilakukan kedepan.

"Masukan dari masyarakat, pelaku usaha, asosiasi profesi dari segala bidang serta stakeholder yang berkaitan dengan tata ruang ini kami libatkan sehingga akan memperkaya materi-materi yang  dapat digunakan oleh tim penyusun," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK), Thomas Edwin, menjelaskan jika revisi RTRW Provinsi Lampung perlu dilakukan karena adanya dinamika perubahan pemanfaatan ruang dan kebijakan-kebijakan pemerintahan pusat.

"Kebijakan tersebut seperti proyek strategis nasional, perubahan batas administrasi wilayah, kebijakan terkait dengan lahan baku sawah dan sebagainya yang perlu kita komodir di dalam RTRW ini," katanya.

Menurutnya konsultasi publik tersebut ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder baik dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi maupun LSM dan para pelaku dunia usaha terkait dengan isu strategis yang terdapat di Provinsi Lampung.

"Hasil dari konsultasi publik ini nantinya akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan konsep rencana tata ruang wilayah yang ada di Provinsi Lampung," kata dia. (Ria)