• Kamis, 10 Juli 2025

Perluas Penerima, BLT BBM di Lampung Dipangkas Jadi Rp250 Ribu per Bulan

Senin, 26 September 2022 - 18.03 WIB
258

Rapat persiapan pengarahan Presiden terkait pengendalian inflasi daerah dan aksi afirmasi bangga buatan Indonesia di Mahan Agung, Senin (26/9/2022).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna memperluas penerima, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memangkas nominal pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dianggarankan dari dua persen Dana Transfer Umum (DTU), yakni menjadi Rp250 ribu per bulan.

Sebelumnya, Pemprov Lampung akan memberikan bantuan sebesar Rp515 setiap bulan selama tiga bulan, kemudian diganti menjadi Rp300 ribu dan sekarang kembali diubah menjadi Rp250 ribu setiap bulan yang akan diberikan selama tiga bulan.

"Bantuan sosial yang akan diberikan oleh Pemprov Lampung berupa uang sebesar Rp250.000 per bulan atau Rp 750.000 selama 3 bulan periode Oktober hingga Desember," kata Gubernur Lampung Arinal, saat rapat persiapan pengarahan Presiden terkait pengendalian inflasi daerah dan aksi afirmasi bangga buatan Indonesia di Mahan Agung, Senin (26/9/2022).

Arinal menjelaskan, sasaran penerima bantuan sosial dari Pemprov Lampung dan juga kabupaten/kota berjumlah 104 ribu yang diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

"Jumlah 104 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut merupakan KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun yang terdiri dari klaster UMKM, nelayan hingga ojek online," terangnya.

Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro menjelaskan, diubahnya nominal bantuan adalah untuk memperluas jumlah sasaran penerima.

"Untuk besaran nilai bantuannya itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Untuk Pemprov Lampung ini kembali diubah biar masyarakat penerimanya semakin banyak," kata dia.

Sumitro menjelaskan, saat ini semua Pemda di Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan dampak inflasi dengan nominal mencapai Rp77,956 miliar. (*)


Video KUPAS TV : Nasabah Pinjol Meningkat Pasca Harga BBM Naik