Hakim di Lampung Diminta Jangan Perjualbelikan Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkaca pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, menjadi peringatan khususnya pada jajaran peradilan dan kejaksaan di Provinsi Lampung untuk menjaga integritasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari (Tobas) mengingatkan bahwa semua aparatur yang menjalankan proses peradilan jangan sekali-kali memperjualbelikan keadilan.
Menurutnya, para hakim dan jaksa memiliki peran penting untuk menjaga marwah pengadilan karena disitulah tempat para pencari keadilan menaruh harapannya.
Baca juga : OTT Hakim Agung, KPK: Korupsi di Lembaga Peradilan Sangat Menyedihkan
Hal ini lanjutnya, berlaku mulai dari tingkat pusat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung hingga ke tingkat selanjutnya ke bawah.
“Termasuk pula untuk jajaran peradilan dan kejaksaan di Lampung diharapkan mampu menjaga integritasnya,” ujar Tobas, saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022) malam.
Taufik pun mengajak para hakim dan jaksa di Lampung agar bersama-sama menjaga keluhuran peradilan, dan bersama wujudkan bahwa di Lampung proses peradilan dapat dipercaya dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Jauhi segala upaya yang menjadikan proses pencarian keadilan sebagai ajang transaksional. Dari kasus ini MA harus berbenah memperbaiki sistem yang ada dan menutup segala peluang terjadinya suap dan jual beli perkara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Edukasi Kesehatan Bertema Kegawatdaruratan di Yayasan Al Kautsar Lampung
Minggu, 02 November 2025 -
Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Pertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN RIL Gelar Stadium General Pascasarjana Bahas Peran Agama dalam Menjaga Keseimbangan Ekologis
Sabtu, 01 November 2025









