• Minggu, 27 Oktober 2024

Kejari Lambar Beberkan Alasan JPU Tuntut 8 Bulan Oknum ASN Pelaku KDRT

Jumat, 23 September 2022 - 13.30 WIB
383

Kasie Intelijen Kejari Lambar, Zenericho. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) membeberkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara terhadap terdakwa Arta Dinata (38) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak KDRT terhadap istrinya NMS (33).

Kasie Intelijen Kejari Lambar, Zenericho mengatakan, ada beberapa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan 8 bulan terhadap terdakwa, diantaranya berdasarkan fakta persidangan.

"Karena pertama antara terdakwa dan korban masih terikat hubungan pernikahan. Kemudian terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada korban, yang dalam hal ini adalah istrinya, juga kepada pihak keluarga dengan harapan masih bisa mempertahankan hubungan pernikahan keduanya," kata Zenericho, saat dimintai keterangan, Jumat (23/9/2022).

Kemudian korban dan saksi Syaiful yang merupakan kakak kandung korban di depan persidangan dalam keterangannya di bawah sumpah, telah memaafkan terdakwa dan mengharapkan terdakwa berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

"Sehingga dengan berbagai pertimbangan di atas pihak JPU memutuskan untuk memberikan tuntutan terhadap terdakwa selama 8 bulan penjara setelah melalui berbagai pertimbangan di atas, sehingga kami berharap dari pihak korban bisa menerima keputusan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak kuasa hukum korban merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, sebab mereka menilai tuntutan yang di bacakan telah menciderai rasa keadilan bagi korban.

Pihak kuasa hukum korban pun terus berupaya mendapatkan keadilan terhadap korban dengan melakukan berbagai upaya lain, diantaranya mereka berencana akan menyurati Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Karena menurut mereka apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tidak sesuai dengan tuntutan yang di bacakan.

"Terlebih terdakwa merupakan ASN yang pernah bekerja di lingkungan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih