• Minggu, 27 Oktober 2024

Pemkab Lambar Dukung Instruksi Presiden Soal Kendaraan Dinas Listrik

Rabu, 21 September 2022 - 10.19 WIB
1.4k

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan dinas listrik atau perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ter tanggal 13 September 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus mengaku akan mendukung penuh instruksi yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu. Sebab menurutnya apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat tentu telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Tentu apa pun kebijakan yang dikeluarkan selama itu memiliki manfaat yang baik bagi masyarakat atau pun pemerintah akan selalu kita dukung," kata Parosil, saat memberikan keterangan, Rabu (21/9/2022)

Kebijakan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas menurut Parosil sangat sejalan dengan program Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi, sebagai upaya mengurangi polusi dan emisi gas karbon yang ditimbulkan dari asap kendaraan, sehingga bisa menciptakan lingkungan yang sehat.

"Karena penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sangat berkolerasi dengan Pemkab Lambar, karena tentu akan banyak dampak positif yang akan ditimbulkan, seperti berkurangnya tingkat polusi dan emisi karbon yang ditimbulkan untuk mewujudkan Kabupaten Konservasi," imbuhnya.

Parosil menambahkan, instruksi tersebut akan dikaji lebih mendalam antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena dalam merealisasikan instruksi Presiden dibutuhkan perencanaan dan persiapan yang mantap.

"Termasuk nanti perihal anggaran dan pemeliharaannya, tentu harus dipersiapkan. Sehingga jika memang harus diterapkan, membutuhkan waktu untuk melakukan pengkajian yang matang terkait persiapan dan perencanaannya," kata Pakcik, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, dalam Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut tercantum pengelompokan penggunaan kendaraan dinas listrik terhadap 10 level pemerintah di indonesia, yang mencangkup Kementerian hingga level Bupati atau pun Walikota Kabupaten/Kota. (*)


Video KUPAS TV : Demo di Depan Kantor Pemkot Metro Diwarnai Kericuhan