Driver Maxim di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi Dugaan Perkosa Penumpang
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang driver ojek online Maxim berinisial RI dilaporkan ke polisi karena dugaan pemerkosaan terhadap pemandu lagu di sebuah hiburan malam MGM, Bandar Lampung, Rabu (21/9/2022).
Adapun laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB dengan terlapor RI dan pelapor AA ter tanggal 19 September 2022.
Korban diketahui merupakan warga Lampung Timur, namun tinggal di Jalan Swadaya, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa tidak senonoh itu dilakukan seorang driver Maxim berinisial RI di dalam mobil terhadap korban berinisial Y di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Minggu (18/9/2022) malam.
Toba yang merupakan teman korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi ketika korban pulang dari MGM dan memesan Maxim untuk pulang.
"Terus dapatlah mobil Ayla warna merah. Tapi di pertengahan jalan, pengemudi pria itu memperkosa penumpangnya," ujarnya.
Pelaku pun kemudian meninggalkan korban di tengah jalan. Atas kejadian itu, keluarga korban pun mendatangi kantor Maxim guna menanyakan status kendaraan dan pengemudinya.
Kemudian pihak keluarga korban juga melaporkan driver Maxim yang menggunakan mobil Ayla berplat B 2619 TKE itu ke Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa ada laporan polisi yang masuk terkait perkara dugaan asusila atau pemerkosaan.
"Ya kemarin ada laporan polisi terkait adanya dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum dari salah satu driver online," katanya, saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung.
Dennis menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pidana tersebut.
"Nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali," ucapnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan, pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku dan tinggal melengkapi bukti-bukti perkara.
"Sudah jelas siapa pelakunya, tinggal kita mau melengkapi bukti penelaah," ujarnya.
Berdasarkan keterangan, korban saat itu memang sendirian dan dijemput oleh driver ojek online untuk pulang.
"Setelah melapor, korban telah kita lakukan visum dan hasilnya nanti akan kita sampaikan terkait adakah indikasi kekerasan atau dugaan pemerkosaan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Salurkan 381.150 Dosis Vaksin PMK ke Kabupaten/Kota
Jumat, 30 Januari 2026 -
5.482 PAUD di Lampung Diguyur Dana Rp57,3 Miliar
Jumat, 30 Januari 2026 -
Sarasehan Lurah BPI-PDDI Sedunia 2026 di UGM Bertekad Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 29 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Digitalisasi TNI, Garinca Reza Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Kamis, 29 Januari 2026









