DPRD Lampung Surati PLN Minta Penertiban kWh Ilegal di Mesuji

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Mesuji, Budi Yuhanda mengakui
banyaknya pemasangan kilowatt-hour (kWh) secara ilegal di hutan lindung
register 45 Mesuji.
Pihaknya juga sejak
lama mendorong agar dilakukan penertiban. Bahkan Ketua DPRD Provinsi Lampung
Mingrum Gumay telah meyurati pihak PLN untuk menertibkan kWh ilegal di Mesuji.
“Tapi kalau masih ada
pemberitaan tentang kWh ilegal kemungkinan tidak dijalankan oleh PLN,” kata dia
melalui sambungan telepon, Rabu (21/9).
Menurut Budi,
pemasangan kWh illegal di lahan register 45 sudah pasti dilakukan oleh oknum
PLN yang mengkoordinir.
“Tiap bulan warga yang
menggunakan kWh ilegal tentu dimintai biaya iuran oleh oknum petugas. Ketika
ada opal bisanya meteran dicopot namun besoknya dipasang lagi,” ungkapnya.
Budi menerangkan,
pemasangan kWh secara ilegal akan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan
negara dan hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00. (*)
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih
Berita Lainnya
-
PT SGC Nunggak Pajak Ratusan Juta, Akademisi Minta Pemprov Lampung Bertindak Tegas
Rabu, 09 Juli 2025 -
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025