• Minggu, 27 Oktober 2024

Diduga Korupsi Dana APBP, Oknum Kades di Lambar Ditangkap di Banten

Rabu, 21 September 2022 - 14.59 WIB
207

Pelaku saat berhasil diamankan polisi di Mapolsek Cibadak Banten. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Diduga korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP), seorang oknum Peratin atau Kepala Desa (Kades) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung inisial MR (50) dua periode, dari tahun 2009 - 2015 dan tahun 2016 -  Maret 2022 ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim M Ari Satriawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/9/2022).

Mantan peratin dua periode tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada APBP Lumbok Timur tahun anggaran 2021 lalu. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku sebab saat ini masih dalam perhitungan pihak terkait.

Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu dengan melakukan kegiatan pembangunan drainase, tembok penahan tanah dan rehabilitasi balai pekon yang memang sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian gedung.

"Penetapan tersangka terhadap pelaku sudah dilakukan pada Senin 19/9/2022 kemarin di Polda Lampung, jadi untuk anggarannya sudah dicairkan, namun pembangunan item yang dikerjakan tidak sesuai, bahkan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Ari, saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

Tersangka juga diduga telah melakukan pemalsuan terhadap surat pertanggungjawaban agar seolah-olah item pembangunan yang akan dilakukan sudah dikerjakan, sementara dalam realisasinya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan.

"Saat ini untuk tersangka masih diamankan di Polsek Cibadak untuk dimintai keterangan lebih jauh untuk selanjutnya di bawa menuju Polres Lampung Barat guna proses hukum selanjutnya," tambah Ari.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)


Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih