• Minggu, 27 Oktober 2024

Kemenag Lambar Buka Kuota Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

Selasa, 20 September 2022 - 14.40 WIB
195

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lambar, Maryan Hasan.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat kembali membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lambar, Maryan Hasan mengatakan, program tersebut digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pusat yang ditujukan bagi para pelaku UMKM.

"Tujuannya selain agar para pelaku mendapatkan sertifikat halal, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka keluarkan sehingga masyarakat akan tau bahwa produk yang di pasarkan memang aman untuk di konsumsi," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Maryan menjelaskan,  masing-masing Kabupaten sendiri tidak diberikan kuota khusus berapa yang harus dikeluarkan, sebab dari Kemenag Pusat telah membuka kuota sebanyak 324.834 pelaku UMKM, sehingga bisa memenuhi kuota yang ada.

Pihaknya pun belum mendapatkan data pasti terkait berapa pelaku UMKM yang sudah diterbitkan sertifikat produk halalnya, sebab sistem dari program tersebut dilakukan secara terpusat sehingga langsung terdata pada aplikasi ke Kemenag Pusat.

"Sementara ini yang kita pahami bahwa program dari Kemenag Pusat ini tidak dibatasi, artinya kita diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menghabiskan kuota yang telah ditetapkan oleh pusat di masing-masing daerah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat produk halal," jelasnya.

Hingga saat ini kuota penerima sertifikat produk halal secara nasional sebanyak 15.462 pelaku UMKM, pembukaan fasilitasi sertifikat produk halal yang digulirkan saat ini sudah memasuki tahap kedua, yang telah dibuka sejak 24 Agustus hingga 17 September 2022 namun karena kuota belum terpenuhi jadwalnya di perpanjang hingga 19 Oktober 2022.

Dalam melakukan pendekatan untuk menarik minat para pelaku UMKM dalam mengurus sertifikat produk halal pihaknya juga memfasilitasi tenaga pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten setempat untuk membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus proses penerbitan sertifikat.

"Di Lampung Barat sendiri kita ada sebanyak 55 tenaga pendamping yang tersebar di 15 Kecamatan diantaranya Kecamatan Air Hitam 5, Balik Bukit 7, Sekincau 3, Sumberjaya 6, Belalau 3, BNS 3 , Gedung surian 5, Suoh 6, Sukau 1, Lumbok 1, Batu ketulis 2, kebun tebu 5, batu brak 3, Way ztenong 2, Pagar Dewa 4," tuturnya.

Tugas para pendamping tersebut yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses penerbitan sertifikat mulai dari apa saja syarat yang harus dipersiapkan serta melakukan verifikasi dan validasi berkas-berkas yang telah di upload sebelumnya melalui aplikasi online yang di gunakan untuk mendaftar.

"Kita juga sudah mengimbau kepada pendamping PPPH juga kepada seluruh masyarakat bahwa proses pembuatan sertifikasi produk halal ini juga tidak sulit ketika memang ada keinginan dari masyarakat yang nanti keinginan nya itu dituangkan melalui teman-teman pendamping Produk halal sehingga memudahkan mereka memperoleh sertifikat ini," ujarnya

Persyaratannya untuk mengajukan penerbitan sertifikat halal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil, KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.

Kemudian belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan), pihaknya pun berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program yang di gulirkan tersebut secara maksimal. (*)


Editor :