• Rabu, 09 Juli 2025

Kejati Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Selasa, 20 September 2022 - 16.05 WIB
192

Suasana Kejati Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 8 orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. Selasa (20/9/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ dan ES, selaku penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Kemudian YY, perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV. Tawakal.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. 

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. 

Sebelumnya, Kejati telah memeriksa beberapa saksi yakni  Pembantu Bendahara DLH Bandar Lampung berinisial HY terkait tugasnya dalam membantu bendahara.

Kemudian, tujuh saksi lainnya merupakan penagih pada DLH Bandar Lampung yakni HCS, SDH, BNS, YS, JK, ISN dan YRS. (*)

Editor :