Tingkatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Lampung Gandeng Ormas dan Lembaga
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tingkatkan pengawasan saat tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lembaga pendidikan guna membantu mengawasi Pemilu.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan MOU yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung bersama dengan Ormas dan lembaga pendidikan, di Hotel Golden Tulip, Senin (19/9/2022).
Penandatanganan kerjasama dilakukan bersama dengan Ormas, perguruan tinggi dari UIN Raden Intan Lampung, IAIN Metro. Lalu sekretariat NU, Damar, dan Lada.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan, kerjasama ini bertujuan melibatkan masyarakat sebanyak-banyaknya dalam membantu mengawasi Pemilu.
Ia juga mengatakan, kalau Bawaslu Lampung berusaha untuk melakukan pengawasan Pemilu disemua lini sektor. "Baik di lembaga pendidikan, Ormas dan lain-lain," kata Fatikhatul, saat memberikan keterangan.
Menurutnya, lembaga pendidikan merupakan salah satu mitra yang strategis, dikarenakan banyak anak muda dan siswa yang dapat memberikan literasi tentang Pemilu yang sehat di tengah masyarakat.
"Banyak anak-anak muda dan siswa yang tentu kita harapkan bisa menjadi agen-agen yang menyiarkan atau mengabarkan bagaimana Pemilu yang baik dan membangun literasi Pemilu yang sehat di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Khoir juga turut menyampaikan bahwa Bawaslu terbuka untuk para mahasiswa yang ingin magang.
"Bawaslu juga menyediakan tempat magang bagi mahasiswa yang ingin magang di Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten/kota," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Nasabah Pinjol Meningkat Pasca Harga BBM Naik
Berita Lainnya
-
Pecah, Konser Musik Pesta Rakyat Ardjuno di Lampung Selatan Berlangsung Meriah
Jumat, 08 November 2024 -
Ribuan Massa Tumpah Ruah Padati Lapangan Sri Tanjung Tanjung Bintang
Jumat, 08 November 2024 -
BBPOM Tarik Jajanan Terkontaminasi Bakteri di Bandar Lampung
Jumat, 08 November 2024 -
Kasus Dugaan Pelecehan di SD Swasta, DPRD Bandar Lampung Tuntut Sanksi Tegas
Jumat, 08 November 2024