• Jumat, 22 November 2024

Tangkap Dua Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Lamteng, Polisi Sita Dua Kapal Tongkang

Senin, 19 September 2022 - 13.45 WIB
378

Konferensi pers yang digelar di DitPolairud Polda Lampung, Senin (19/9/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang pemilik tambang pasir ilegal bernama Wahyudin (42) dan Zarkowi (36) warga Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diringkus polisi di perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

DirPolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono mengatakan, dua orang Tindak Pidana Ilegal Mining itu ditangkap pada Sabtu (3/9/2022), berawal dari saat personel Subdit Gakkum DitPolairud Polda Lampung melakukan patroli.

"Pada Jumat (2/9/2022) sekira pukul 16.45 WIB ketika patroli, personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda beserta personel kapal patroli polisi XXV-1010 menemukan adanya kegiatan penambangan pasir ilegal atau diduga tanpa dilengkapi ijin yang sah," kata Mulyono, saat konferensi pers di DitPolairud Polda Lampung, Senin (19/9/2022).

Kemudian pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 14.30 WIB pihaknya langsung mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Pengadungan Desa Rantau Jaya Ilir, Lampung Tengah.

Berdasarkan pengakuan, keduanya melakukan penambangan pasir ilegal sudah berjalan selama dua tahun. Pasir dari hasil tambang ilegal tersebut dijual kepada warga sekitar dengan sistem pre order.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, apakah ada pemodal besar atau bos besar di belakang dua tersangka ini," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir kurang lebih dua kubik milik Zarkowi, satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir kurang lebih 16 kubik milik Wahyudin, dua unit perahu klotok bermesin Yanmar 18 PK.

"Dua unit mesin blower merk Donveng 24 PK untuk penyedotan pasir dan satu unit kompayer merk Donveng 10 PK," ujarnya.

Dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di DitPolairud Polda Lampung, dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung