Satpol-PP Pringsewu Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal
Pemusnahan ratusan botol Miras ilegal di depan halaman kantor Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Senin (19/9/2022). Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal di depan halaman kantor Pol-PP, Senin (19/9/2022).
Botol Miras sebanyak 557 yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat itu adalah hasil razia yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP Pringsewu periode Oktober 2021 hingga awal September 2022.
"Semua hasil razia dari warung-warung yang ada di Kabupaten Pringsewu," kata Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol-PP Pringsewu, Marwan.
Disampaikan Marwan, barang-barang tersebut diamankan lantaran pemilik toko tidak mempunyai izin untuk menjual atau mengecer minuman keras, sehingga Satpol-PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) melakukan tindakan dengan menyita botol minuman keras itu.
Pihak Satpol-PP Pringsewu juga cukup rutin dalam melakukan razia di wilayah setempat. Dalam satu bulan mereka bisa melakukan razia sebanyak 3 hingga 4 kali razia.
"Satu bulan bisa 3 sampai 4 kali, itu sudah termasuk razia miras, kos-kosan dan izin usaha," katanya.
Kabid PPD itu juga menyampaikan bahwa tindakan razia terutama razia terhadap minuman keras dilakukan demi mengurangi peredaran Miras di Kabupaten Pringsewu.
"Selain untuk menekan peredaran minuman keras di Pringsewu, juga untuk mendorong masyarakat agar patuh pada perda terkait perizinan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Kantongi Ciri-ciri Pembobol Mesin ATM di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Ribut Soal Batu, Warga Pardasuka Pringsewu Nekad Bacok Tetangga
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Usai Cekcok di Lapo Tuak
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Tampil Memukau, Ratusan Pelajar di Pringsewu Gunakan Ember Bekas Main Perkusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Dukung Pendidikan Berkualitas, PLN Beri Bantuan Fasilitas Komputer ke SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran Pringsewu
Rabu, 17 Desember 2025









