Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo : ist. (Tirto.id)
Kupastuntas.co - Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal pemecetannya sebagai anggota Polri Ditolak. Dengan putusan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menolak permohonan banding pemohon banding serta Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) dikutip dari Kompas.com
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (*)
Berita Lainnya
-
Pesawat Udara KKP Dikerahkan Cari Delapan ABK KM Maulana 30 Hilang di Perairan Belimbing Tanggamus
Selasa, 23 Desember 2025 -
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025









