• Rabu, 06 November 2024

Oknum Pol PP Bandar Lampung Terancam Dipecat Usai Palak Pengamen Angklung

Minggu, 18 September 2022 - 14.34 WIB
662

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung terancam dipecat usai memalak pengamen angklung di lampu merah traffic light Jalan Soekarno Hatta pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Dari video yang sempat viral di media sosial, terlihat oknum tersebut menunggu di dalam mobil Toyota berwarna Silver bernomor polisi BE 1259 BN saat para pengamen memberikan uang yang diambil dari dalam plastik.

Dalam video terdengar suara sang perekam yang kesal dengan ulah oknum tersebut. "Nih ya, kita panas-panasan mengamen main angklung dipintai uang sama Satpol PP, maksudnya apa ini," kata perekam.

"Awalnya kami itu baru mengamen disana. Tiba-tiba mobil itu datang dan memanggil kami dari jauh. Kemudian saya menyuruh temen untuk mendekati dia, eh tidak tahunya malah dimintai duit," ujar Jen, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).

Jen menuturkan, oknum tersebut kerap kali datang meminta jatah setoran setiap bulannya, dan mengancam tidak akan aman jika tidak memberikan setoran. "Susah kalian nanti kalau tidak ada setoran," ujarnya menirukan bahasa oknum Pol PP.

Jen menjelaskan, setoran yang diminta setiap bulan besarannya hingga Rp300 ribu di semua group angklung yang mengamen di Traffic Light Kota Bandar Lampung.

"Kalau cerita teman-teman, mereka itu minta jatah setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Karena keberatan akhirnya jadi Rp100 ribu setiap bulannya," ucapnya.

Sementara Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, membenarkan oknum Satpol PP yang melakukan Pungli terhadap pengamen angklung jalanan merupakan salah satu petugas Satpol PP Kota Bandar Lampung. Oknum tersebut merupakan tenaga honorer.

Pihaknya pun akan memberikan sanksi keras terhadap oknum Satpol PP yang melakukan Pungli tersebut.

"Kita langsung konfirmasi ke inspektorat dan pimpinan, lalu kita buatkan surat pimpinan pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan," kata Nurizki, Minggu (18/9/2022).

Ia menjelaskan, sanksi diberikan supaya ada efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Karena gara-gara satu orang nama institusi Pol PP yang rusak," ujarnya.

Kini oknum Pol PP tersebut sudah diserahkan ke Kanit Pengawasan Internal (PTI) untuk BAP.

"Saat di BAP dia mengaku melakukan hal tersebut atas dasar keinginan pribadi sendiri, tidak ada yang perintah. Selanjutnya, setelah video itu viral yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut ke pihak angklung,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nurizki juga meminta maaf kepada pengamen angklung yang telah dimintai uang oleh oknum yang bersangkutan.

"Saya atas nama Plt Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung meminta maaf kepada kawan-kawan yang bertugas atau bekerja sebagai pemain angklung mohon maaf sebesar-besarnya, maaf lahir dan batin atas kelakuan dari anggota kami yang berkelakuan seperti itu," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Ratusan Remaja Hendak Tawuran Diamankan