• Rabu, 06 November 2024

Dua dari Ratusan Pelajar Terindikasi Geng Motor Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Sajam

Rabu, 14 September 2022 - 14.53 WIB
115

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pelajar dari SMK Gajahmada berinisial B dan Z ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam pasca ratusan pelajar diamankan polisi karena terindikasi geng motor dan diduga akan melakukan aksi tawuran, Rabu (14/9/2022).

"Dari 3 yang diperiksa, dua orang ditetapkan tersangka atas kepemilikan sajam, satu hanya saksi dan mereka semua pelajar," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Dennis menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, sajam itu memang dibawa oleh dua pelajar tersebut dan akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran. Adapun sajam yang dimiliki berupa celurit dan parang.

"Jadi sajam itu diklamufasekan dan disimpan atau disembunyikan di tempat sarung gitar agar tidak diketahui," ujarnya.

Ia menjelaskan pelajar tersebut memang benar akan melakukan aksi tawuran di daerah Kedaton. "Sudah ada janjian berdasarkan keterangan," ucapnya.

Baca juga : Pelajar Terlibat Geng Motor Dilarang Sekolah di Bandar Lampung, Disdikbud Siapkan Aturan Tertulis

Kini kedua pelajar tersebut ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sebelumnya, sebanyak 324 remaja yang diamankan oleh polisi karena terindikasi geng motor dan diduga akan melakukan aksi tawuran pada Selasa (13/9/2022) dini hari dari beberapa lokasi di Bandar Lampung. 3 diantaranya masih dilakukan pemeriksaan karena memiliki sajam.

Dari 324 remaja yang diamankan terdapat sebanyak 133 pelajar dan 191 orang pengganguran. Dimana, sebanyak 261 orang berasal dari Bandar Lampung, 3 orang dari Pesawaran, 40 orang dari Lampung Selatan, 5 orang dari Pringsewu dan 15 orang dari Metro. (*)

Editor :