PLN dan Dishut Akan Tertibkan Pemasangan kWh Ilegal di Kawasan Hutan Register
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN dan Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung sepakat untuk segera melakukan penertiban terhadap pemasangan
kilowatt-hour (kWh) atau meteran yang terpasang secara ilegal di kawasan hutan
register.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan pada Dinas
Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, menerangkan jika terdapat indikasi
pemasangan kWh secara ilegal hampir terjadi di semua hutan register yang
berpenghuni.
"PT PLN dan kita semua sepakat akan menertibkan saluran
listrik yang sifatnya ilegal. Jadi memang sudah komitmen akan menertibkan.
Penertibannya bisa seperti dilakukan pemutusan," kata dia usai rapat
bersama dengan PLN di Dinas Kehutanan setempat, Selasa (13/9/2022).
Zulhaidir menjelaskan jika hampir seluruh kawasan hutan
register di Provinsi Lampung telah dihuni oleh masyarakat dan hal tersebut
mengindikasikan adanya saluran listrik ilegal yang juga ikut terhubung.
"Kawasan Register yang sudah dihuni ini hampir semua
dan nanti kita sisir dulu. Memang ada indikasi terpasang nya listrik dan perlu
di cek dulu karena sebagian kawasan yang memang sudah ada izin,"
terangnya.
Ia menjelaskan jika kedepan PLN dan juga Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) akan mulai melakukan penyisiran dan menertibkan
jaringan listrik yang terbukti ilegal.
"Komitmen kita semua akan menertibkan jaringan listrik
yang ilegal. Dalam waktu dekat ini PLN akan berkoordinasi dengan KPH akan
melakukan penertiban penggunaan aliran listrik atau opal," katanya.
Sementara itu Manager Unit Pelaksana Konstruksi PLN UID
Lampung, Badru Zaman, menerangkan jika pihaknya belum melakukan pendataan
berapa banyak kepala keluarga didaerah setempat yang mengonsumsi kWh ilegal.
"Kita belum sampai mendata ya berapa KK yang
mengkonsumsi listrik ilegal karena memang ilegal jadi tidak resmi dan tidak
terdata. Kita identifikasi dulu apakah dia hanya tersambung langsung artinya
tidak memakai kWh atau kWh bodong," terangnya.
Menurutnya untuk pemasangan 3.900 kWh ilegal di register 45
Mesuji, berdasarkan informasi yang diperoleh pemasangan tersebut merupakan
swadaya dari masyarakat sekitar.
"Untuk informasi yang di Mesuji itu yang kami terima
mereka masangnya dari swadaya Masyarakat. Jadi ada jaringan tegangan rendah
yang dimana itu masyarakat bisa sambungin sendiri," terangnya.
Sementara itu untuk pembangunan jaringan listrik baru,
pihaknya terus berkoordinasi dengan KPH apakah lokasi tersebut masuk kedalam
kawasan hutan atau tidak.
"Untuk kerugian sendiri kita belum tahu berapa angka
pastinya. Untuk rencana penertiban sendiri kita akan sampaikan terlebih dahulu kepada
pimpinan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024