• Rabu, 06 November 2024

PLN dan Dishut Akan Tertibkan Pemasangan kWh Ilegal di Kawasan Hutan Register

Selasa, 13 September 2022 - 16.28 WIB
382

Suasana rapat antara PLN dan Dinas Kehutanan, Selasa (13/9/2022) Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sepakat untuk segera melakukan penertiban terhadap pemasangan kilowatt-hour (kWh) atau meteran yang terpasang secara ilegal di kawasan hutan register.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, menerangkan jika terdapat indikasi pemasangan kWh secara ilegal hampir terjadi di semua hutan register yang berpenghuni.

"PT PLN dan kita semua sepakat akan menertibkan saluran listrik yang sifatnya ilegal. Jadi memang sudah komitmen akan menertibkan. Penertibannya bisa seperti dilakukan pemutusan," kata dia usai rapat bersama dengan PLN di Dinas Kehutanan setempat, Selasa (13/9/2022).

Zulhaidir menjelaskan jika hampir seluruh kawasan hutan register di Provinsi Lampung telah dihuni oleh masyarakat dan hal tersebut mengindikasikan adanya saluran listrik ilegal yang juga ikut terhubung.

"Kawasan Register yang sudah dihuni ini hampir semua dan nanti kita sisir dulu. Memang ada indikasi terpasang nya listrik dan perlu di cek dulu karena sebagian kawasan yang memang sudah ada izin," terangnya.

Ia menjelaskan jika kedepan PLN dan juga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) akan mulai melakukan penyisiran dan menertibkan jaringan listrik yang terbukti ilegal.

"Komitmen kita semua akan menertibkan jaringan listrik yang ilegal. Dalam waktu dekat ini PLN akan berkoordinasi dengan KPH akan melakukan penertiban penggunaan aliran listrik atau opal," katanya.

Sementara itu Manager Unit Pelaksana Konstruksi PLN UID Lampung, Badru Zaman, menerangkan jika pihaknya belum melakukan pendataan berapa banyak kepala keluarga didaerah setempat yang mengonsumsi kWh ilegal.

"Kita belum sampai mendata ya berapa KK yang mengkonsumsi listrik ilegal karena memang ilegal jadi tidak resmi dan tidak terdata. Kita identifikasi dulu apakah dia hanya tersambung langsung artinya tidak memakai kWh atau kWh bodong," terangnya.

Menurutnya untuk pemasangan 3.900 kWh ilegal di register 45 Mesuji, berdasarkan informasi yang diperoleh pemasangan tersebut merupakan swadaya dari masyarakat sekitar.

"Untuk informasi yang di Mesuji itu yang kami terima mereka masangnya dari swadaya Masyarakat. Jadi ada jaringan tegangan rendah yang dimana itu masyarakat bisa sambungin sendiri," terangnya.

Sementara itu untuk pembangunan jaringan listrik baru, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPH apakah lokasi tersebut masuk kedalam kawasan hutan atau tidak.

"Untuk kerugian sendiri kita belum tahu berapa angka pastinya. Untuk rencana penertiban sendiri kita akan sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan," tutupnya. (*)