• Rabu, 06 November 2024

KPK Bidik Pelaku Lain Suap Karomani, Penahanan 4 Tersangka Diperpanjang Hingga 18 Oktober

Selasa, 13 September 2022 - 08.04 WIB
185

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang telah menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila.

Lembaga Antikorupsi meyakini pemberi suap di kasus ini bukan cuma satu orang. 

"KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/9). 

Ali mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang dipanggil dalam kasus itu. Termasuk, meminta mantan Rektor Unila Karomani untuk memberikan informasi terkait pihak lain yang memberikan suap kepadanya.

"KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut," ujar Ali.

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Karomani, Heryandi, M. Basri dan Andi Desfiandi selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai 18 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila.

"Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujar Ali.

Ia menjelaskan, KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari. "Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ujarnya.

Karomani ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan Heryandi, M. Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Penasehat hukum Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, Sopian Sitepu, mengatakan proses penentuan kelulusan mahasiswa baru jalur mandiri mutlak berada di tangan mantan Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Sopian Sitepu menjelaskan, Karomani merupakan pemegang password dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut.

"Klien kami Heryandi bukan selaku pemegang password atau tidak mempunyai otoritas untuk meluluskan para mahasiswa baru," ujar Sopian, Senin (12/9).

Sopian mengungkapkan, Heryandi tidak dapat menghentikan kegiatan transaksional terhadap putra putri asal Lampung yang diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri, baik kegiatan transaksional itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum atau untuk kegiatan lain.

"Klien kami memohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksi secara benar dan tegas, karena jabatan Wakil Rektor I mempunyai tanggung jawab di semua proses administrasi ujian. Sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan rektor, dimana rektor pemegang password dalam sistem penerimaan," jelasnya.

Sopian menerangkan, Heryandi tidak pernah menjanjikan segala sesuatu dan mengharapkan sesuatu seperti iming-iming agar mahasiswa baru bisa diluluskan. Kliennya juga tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan para orang tua calon mahasiswa baru.

"Klien kami Heryandi telah menjelaskan semua perannya dalam lingkaran kasus tersebut. Ia tidak pernah menjanjikan segala sesuatu sehingga diberikan sesuatu agar mahasiswa lulus dan juga tidak punya daftar nama (kopelan) para pemberi uang atau yang diluluskan karena adanya transaksional tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, selama proses penyidikan, kliennya selalu kooperatif dan menghormati semua proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Klien kami percaya bahwa KPK akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Klien kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya teman-teman dosen sesama pengajar dan mahasiswa FH Unila serta seluruh elemen civitas akademika Universitas Lampung," ujarnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa (13/9/2022).

Editor :