• Minggu, 27 Oktober 2024

Duh, Puluhan Randis di Lambar Nunggak Pajak

Selasa, 13 September 2022 - 17.06 WIB
375

Kepala BPKD Lampung Barat, Ir. Okmal. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat mencatat sebanyak 81 kendaraan dinas (Randis) yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan setempat menunggak pajak.

Kepala BPKD setempat Ir. Okmal mengatakan Randis yang belum membayarkan pajak kendaraan tersebut lama tunggakan nya bervariasi mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun yang di dominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 75 unit dan roda empat 6 unit.

"Dari 81 kendaraan dinas yang nunggak pajak tersebut sebanyak 16 kendaraan kini telah di bayarkan pajaknya, sedangkan untuk 65 kendaraan dinas lain nya saat ini masih proses pembayaran oleh OPD terkait dan mudah-mudahan segera di selesaikan," kata Okmal saat di kunjungi diruang kerjanya, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan data yang di himpun Kupas tuntas.co, randis yang menunggak pajak tersebut tersebar di sejumlah OPD seperti Disbunnak, Disdukcapil, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Disdik, DTPH, Dinas Ketahanan Pangan, Sekdakab, Sekwan, dan Kelurahan Way Mengaku.

Okmal mengaku pihaknya telah berkirim surat kepada OPD terkait agar segera membayarkan tunggakan pajak kendaraan masin-masing Dinas, pihaknya akan kembali berkirim surat apabila tunggakan pajak tak kunjung di bayarkan oleh pengguna kendaraan.

"Jika nanti tetap tidak di bayarkan kita tunggu petunjuk dari Sekda apakah kendaraan dinas tersebut kita tarik atau bagaimana karena sekda selaku pihak pengelola memiliki wewenang untuk menarik kendaraan dinas yang tidak bayar pajak itu jadi nanti kalau tetap enggak bayar bisa kita tarik," kata Okmal.

Di Lampung Barat sendiri Okmal mengatakan jumlah kendaraan dinas sebanyak 1160 unit dengan rincian 794 unit kendaraan roda dua, 71 unit roda tiga, 266 unit roda empat, 29 unit roda enam, namun jumlah tersebut sudah termasuk kendaraan yang telah di hibahkan, pinjam pakai dan lain sebagainya.

Bahkan setiap tahun nya anggaran untuk perawatan dan pembayaran pajak kendaraan selalu di anggarkan oleh masing-masing OPD namun masih ada saja pihak tidak bertanggung jawab yang tidak membayarkan pajak kendaraan yang di gunakan.

Okmal tidak mengetahui berapa potensi pajak dari kendaraan dinas yang nunggak pajak tersebut, sebab pihaknya hanya melakukan pendataan terkait kendaraan yang belum menunaikan kewajiban nya membayar pajak kendaraan.

"Harapan kita OPD yang belum membayarkan pajak segera melunasi kewajibannya sebagai upaya mendukung program pembangunan di Lambar karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah," pungkasnya.

Terpisah Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri mengatakan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan data terkait potensi pajak yang ditimbulkan oleh puluhan kendaraan dinas yang belum bayar pajak tersebut merupakan kewenangan Bidang PIP Bapenda Provinsi.

"UPTD hanya pelaksana teknis dilapangan dalam pengelolaan pajak untuk yang memiliki kewenangan mengeluarkan data tersebut ada pada Bapenda Provinsi dan bukan ranah kita untuk mengeluarkannya, tetapi alhamdulilah per data 31 Desember 2021 untuk progres pembayaran pajak kendaraan dinas sudah 30 persen," katanya. (*)