Duh, Puluhan Randis di Lambar Nunggak Pajak
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat mencatat sebanyak 81 kendaraan dinas
(Randis) yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan pemerintahan setempat menunggak pajak.
Kepala BPKD setempat Ir. Okmal mengatakan Randis yang belum
membayarkan pajak kendaraan tersebut lama tunggakan nya bervariasi mulai dari 1
tahun hingga 5 tahun yang di dominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 75 unit dan
roda empat 6 unit.
"Dari 81 kendaraan dinas yang nunggak pajak tersebut
sebanyak 16 kendaraan kini telah di bayarkan pajaknya, sedangkan untuk 65 kendaraan
dinas lain nya saat ini masih proses pembayaran oleh OPD terkait dan
mudah-mudahan segera di selesaikan," kata Okmal saat di kunjungi diruang
kerjanya, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan data yang di himpun Kupas tuntas.co, randis yang
menunggak pajak tersebut tersebar di sejumlah OPD seperti Disbunnak,
Disdukcapil, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Disdik, DTPH, Dinas
Ketahanan Pangan, Sekdakab, Sekwan, dan Kelurahan Way Mengaku.
Okmal mengaku pihaknya telah berkirim surat kepada OPD
terkait agar segera membayarkan tunggakan pajak kendaraan masin-masing Dinas,
pihaknya akan kembali berkirim surat apabila tunggakan pajak tak kunjung di
bayarkan oleh pengguna kendaraan.
"Jika nanti tetap tidak di bayarkan kita tunggu
petunjuk dari Sekda apakah kendaraan dinas tersebut kita tarik atau bagaimana
karena sekda selaku pihak pengelola memiliki wewenang untuk menarik kendaraan
dinas yang tidak bayar pajak itu jadi nanti kalau tetap enggak bayar bisa kita
tarik," kata Okmal.
Di Lampung Barat sendiri Okmal mengatakan jumlah kendaraan
dinas sebanyak 1160 unit dengan rincian 794 unit kendaraan roda dua, 71 unit
roda tiga, 266 unit roda empat, 29 unit roda enam, namun jumlah tersebut sudah
termasuk kendaraan yang telah di hibahkan, pinjam pakai dan lain sebagainya.
Bahkan setiap tahun nya anggaran untuk perawatan dan
pembayaran pajak kendaraan selalu di anggarkan oleh masing-masing OPD namun
masih ada saja pihak tidak bertanggung jawab yang tidak membayarkan pajak
kendaraan yang di gunakan.
Okmal tidak mengetahui berapa potensi pajak dari kendaraan
dinas yang nunggak pajak tersebut, sebab pihaknya hanya melakukan pendataan
terkait kendaraan yang belum menunaikan kewajiban nya membayar pajak kendaraan.
"Harapan kita OPD yang belum membayarkan pajak segera
melunasi kewajibannya sebagai upaya mendukung program pembangunan di Lambar
karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah," pungkasnya.
Terpisah Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV
Lampung Barat Desilia Putri mengatakan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan data
terkait potensi pajak yang ditimbulkan oleh puluhan kendaraan dinas yang belum
bayar pajak tersebut merupakan kewenangan Bidang PIP Bapenda Provinsi.
"UPTD hanya pelaksana teknis dilapangan dalam
pengelolaan pajak untuk yang memiliki kewenangan mengeluarkan data tersebut ada
pada Bapenda Provinsi dan bukan ranah kita untuk mengeluarkannya, tetapi alhamdulilah
per data 31 Desember 2021 untuk progres pembayaran pajak kendaraan dinas sudah
30 persen," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Parosil Mabsus Janji Tambah Bantuan Tas Sekolah Gratis Bagi Pelajar
Sabtu, 26 Oktober 2024 -
Menang Pilkada Lambar 2024, Parosil-Mad Hasnurin Programkan Sekolah Kopi Masuk Desa
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Parosil Janji Beri Solusi Tegas dan Humanis
Rabu, 23 Oktober 2024 -
Penempatan ASN Hingga Pungli Disorot Panelis, Parosil Janji Hadirkan ASN Profesional Tanpa Pungli
Rabu, 23 Oktober 2024