• Minggu, 06 Juli 2025

KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS

Senin, 12 September 2022 - 14.22 WIB
146

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK memperpanjang masa penahanan Karomani, Heryandi, M. Basri dan Andi Desfiandi selama 40 hari terhitung sejak 9 September 2022. Senin (12/9/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila. "Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari.

"Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ujarnya.

Adapun Karomani ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan Heryandi, M. Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Rektor Non Aktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani melalui tim Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas agar Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikarenakan ia sebagai orang yang turut bertanggungjawab dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Keterangan tersebut diungkapkan Ahmad Handoko usai mendampingi Prof Karomani saat dimintai keterangan sebagai tersangka kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada Jumat 9 September 2022.

"Karena dalam BAP prof karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak kalau benar maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadiin Tersangka,"kata Handoko saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/9).

Ia menjelaskan, karena Asep Sukohar diduga menerima uang dari mahasiswa yang diloloskan masuk Fakultas Kedokteran Unila sebagaimana dalam BAP Karomani. (*)

Editor :