• Minggu, 06 Juli 2025

Dikeluhkan Warga, Disperkim Panggil Pemilik Pabrik Penyortir Beras di Sukarame

Minggu, 11 September 2022 - 17.35 WIB
327

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandar Lampung, Dekrison, saat dimintai keterangan, Minggu (11/9/2022).

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung akan memanggil pemilik pabrik penyortir beras yang berlokasi di Perumahan Permata Biru, Blok B.19, Kecamatan Sukarame, pada Senin (12/9/2022) besok.

Hal itu akibat dari suara keras atau bising dari mesin pabrik tersebut yang dikeluhkan warga perumahan Permata Biru.

"Kita akan panggil yang bersangkutan Senin ini untuk klarifikasi. Kemudian kita juga akan bersurat pada stakeholder untuk apa hasil dari pertemuan itu. Namun yang jelas kita (Disperkim) tidak mengijinkan membuka penggilingan padi disitu," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandar Lampung, Dekrison, saat dimintai keterangan, Minggu (11/9/2022).

Lanjutnya, setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, pihaknya langsung turun ke lapangan mengecek lokasi.

Dekrison menjelaskan, sebetulnya komplek perumahan untuk dijadikan industri penggilingan beras yang suaranya bising tentu tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

"Betul memang home industri, tapi tidak boleh seperti itu. Karena yang namanya perumahan untuk istirahat, kalau mau usaha maka di depan jalan perumahan yang tidak mengganggu," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Bandar Lampung, lokasi tersebut tidak boleh dibuat home industri, karena bukan untuk usaha.

"Kemudian selain RTRW, izin lingkungan pun dari awal tidak mengizinkan. Seperti tetangganya dari radius berapa meter dari lokasi usaha itu," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : 3 Tuntutan Driver OJOL Dalam Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung