• Minggu, 06 Juli 2025

Diduga Terima Uang dari Mahasiswa, Berikut Harta Kekayaan Warek Unila Asep Sukohar

Minggu, 11 September 2022 - 20.18 WIB
1k

Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga menerima uang dari mahasiswa, Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar memiliki harta kekayaan mencapai Rp26.824.765.148.

Harta kekayaan tersebut dilaporkan oleh Asep yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung pada 27 Maret 2022 pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) yang diakses kupastuntas.co pada, Minggu (11/9/2022).

Total kekayaan Asep Sukohar tersebut terdiri dari 30 item tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp22.940.000.000. Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Asep Sukohar tersebut tersebar di beberapa daerah.

Seperti di Tulang Bawang, Bandar Lampung, Jakarta Timur, Bekasi, Tasik Malaya, Lampung Timur, Pringsewu hingga Lampung Selatan.

Baca juga : Diduga Menerima Uang dari Mahasiswa, Pengacara Karomani Minta Warek Unila Asep Sukohar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu untuk alat transportasi dan mesin yang dimiliki dengan total Rp730.000.000. Alat transportasi tersebut dan mesin tersebut terdiri dari mobil Honda Jazz RS tahun 2017 yang merupakan hadiah dengan nilai sebesar Rp210.000.000.

Selanjutnya ialah mobil Toyota Fortuner GR tahun 2021 yang merupakan hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp520.000.000.

Asep Sukohar juga memiliki surat berharga senilai Rp1.453.000.000, kas dan setara kas Rp2.451.765.148 dan terakhir ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp750.000.000.

Sebelumnya, Rektor nonaktif Prof Karomani melalui Kuasa Hukum Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas agar Wakil Rektor Asep Sukohar ikut ditetapkan tersangka, karena sebagai orang yang turut bertanggungjawab dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

"Karena dalam BAP Prof Karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar, maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak. Kalau benar maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadiin tersangka," kata Handoko, saat dihubungi melalui telepon, pada Jumat (9/9/2022). (*)


Video KUPAS TV : Karier ASN Karomani Cs Tamat