Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Kronologis, Motif Hingga Ancaman PTDH Bagi Aipda RS

Konferensi Pers Polres Lampung Tengah soal kasus penembakan polisi oleh rekannya sendiri di mapolres setempat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, Aipda
Ahmad Karnaen (AK) tewas ditembak oleh rekannya sendiri yakni oknum Polisi Aipda
Rudi Suryanto (RS) di depan rumah korban.
Peristiwa polisi
tembak polisi tersebut terjadi di rumah Aipda Ahmad Karnaen di Kampung Bandar
Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu
(4/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Motif penembakan pelaku kesal karena korban
menyebut istrinya belum membayar arisan di grup WhatsApp (WA)
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan tersangka Aipda RS
menembak Aipda AK karena dipicu ketersinggungan.
“Berdasarkan
keterangan pelaku bahwa korban sering menggunjing dan menjelek-menjelekkan
dirinya dan keluarganya. Sehingga mengakibatkan tersangka emosi,” kata Pandra
didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops Kompol HD
Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Resum Ipda Pande
Putu Yoga saat ekspos di Mapolres Lamteng, Senin (5/9).
Pandra mengatakan,
pelaku melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istri pelaku belum
membayar arisan. Pelaku lalu mendatangi rumah korban dan menembaknya. Pelaku
ditangkap di rumahnya dua jam setelah kejadian.
“Kepada pemeriksa
pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku tegas menembak rekannya karena didasari
dendam lama. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15
tahun penjara. Juga dibidik menggunakan Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman
pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Pandra.
Kapolres Lamteng, AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya, menambahkan setelah membaca di grup WA, tersangka selalu
memikirkan apa yang dituliskan korban. Kebetulan saat malam kejadian
tersangka sedang piket di kantornya. Karena sedang sakit panas lalu RS
memutuskan untuk pulang.
"Saat perjalanan
pulang itulah tersangka mengingat omongan korban yang sering
menjelek-jelekan dirinya. Lalu pelaku memutuskan mendatangi rumah
korban. Saat tiba dirumah AK, korban sedang duduk di depan rumah. Lalu
pelaku memanggil korban. Saat korban hendak membuka pintu pagar rumah untuk
mendatangi pelaku terjadilah penembakan tersebut," jelas Doffie.
Pelaku menembakan
senjatanya sebanyak satu kali tepat mengenai bagian dada sebelah kiri korban.
Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun terjatuh tepat di depan anak dan
istrinya.
"Korban sempat
dibawa kerumah sakit oleh keluarga dan tetangganya namun sayang nyawanya tidak
tertolong lagi," ujar Doffie.
Usai menembak korban,
pelaku pergi dengan mengendarai motor menuju rumahnya di Kampung Karang Endah,
Kecamatan Terbanggi Besar. Tidak lama kemudian pihak Polres Lamteng melakukan
penjemputan pelaku di rumahnya untuk dilakukan pengamanan.
Doffie menegaskan,
secepatnya kasus ini akan disidangkan. Juga terkait pelanggaran kode etik
dengan ancaman PTDH juga akan segera diproses secepatnya.
Selain mengamankan
pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api
jenis revolver bersama beberapa peluru milik pelaku, 1 unit sepeda motor dinas
Bhabinkamtibmas merk Kawasaki, dan baju dinas pelaku saat melakukan penembakan
terhadap korban, satu helm warna hitam, dan satu jaket warna hitam.
Kabid Propam Polda
Lampung, Kombes Pol M Syarhan, menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik dalam
kasus penembakan Aipda AK oleh Aipda RS akan ditangani oleh Bid Propam Polda
Lampung.
"Bid Propam
menangani pelanggaran kode etiknya. Untuk pidananya penyelidikan dilaksanakan
oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata Syarhan.
Usai menjalani otopsi
selama enam jam di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, jenazah Aipda AK
dengan dimasukan dalam peti mati dibawa pulang ke rumahnya menggunakan mobil
ambulans.
Terlihat istri korban
yang merupakan Kanit PPA Polres Lampung Tengah, Ipda Etty mendampingi peti
jenazah suaminya saat dimasukkan dalam mobil ambulans sekitar pukul 14.00 WIB,
Senin (5/9). Informasi dihimpun Kupas Tuntas, jenazah Aipda AK akan dimakamkan
di Lampung Barat.
Tarik Semua Senpi
Anggota
Ketua Lampung Police
Watch (LPW), MD Rizani meminta Kapolda Lampung menarik seluruh senjata api
(senpi) para petugas, dan melakukan tes ulang psikotes terhadap personil Polri.
“Jika ada yang
dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus
direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut senpinya, dan tidak boleh memegang
senpi lagi,” kata dia.
Rizani menyarankan,
hanya personil Polri yang dinyatakan layak secara kejiwaan berdasarkan hasil
tes saja yang bisa memegang dan menggunakan senpi. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 6 September 2022 dengan judul “Polisi
Tembak Polisi, Bhabinkamtibmas Tewas Ditembak di Depan Rumahnya”
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025