• Rabu, 02 Juli 2025

Apdesi Lampung Siap Bantu Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan Melalui Dana Desa

Selasa, 06 September 2022 - 19.43 WIB
246

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekjen DPD Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) Lampung, Catur Budi Pramono, mengungkapkan pihaknya belum menerima Kepmendesa terbaru Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah melalui dana desa.

"Untuk peraturan terbaru terkait penggunaan dana desa kami belum menerima. Dalam penyaluran dana desa sekarang kita masih menggunakan aturan Perpres Nomor 104 tahun 2021," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya dalam Perpres tersebut 40 persen dana desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dan masuk kategori miskin yang tidak menerima program PKH dan BPNT.

"Masing-masing KPM menerima bantuan dana sebesar Rp300 ribu. Ini untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat baik itu PKH dan BPNT," terangnya.

Ia juga menjelaskan jika 20 persen dana desa digunakan untuk ketahanan pangan yang bisa digunakan untuk akses masyarakat menuju tempat bekerja seperti peningkatan jalan usaha tani.

"Ini agar akses masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian lebih gampang. Bisa juga bantuan untuk ibu-ibu bisa lewat KWT atau PKK. Bisa berupa pelatihan seperti budidaya ikan lele atau diberikan bantuan modal sehingga hasilnya bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga," katanya.

Kabid Penyelenggara Sosial Budaya Masyarakat Desa, Dinas PMDT Provinsi Lampung, Fahmutami, menjelaskan, agar Dana Desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kemendes PDTT telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

"Dalam peraturan itu disebutkan bahwa maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa melalui Dana Desa," katanya.

Sementara itu untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) meliputi bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Penanganan Covid-19, Ketahanan Pangan dan kegiataan prioritas desa.

"Data dientukan oleh masing-masing desa karena mereka yang mengetahui kondisi lapangan," kata dia. (*)

Editor :