Pemprov Lampung Lelang 20 Kendaraan Dinas Tahun Ini

Sosialisasi aplikasi standarisasi barang milik daerah dan standarisasi kebutuhan barang milik daerah di Hotel Emersia, Senin (5/9/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada akhir tahun 2022 ini bakal
melelang 20 unit kendaraan dinas (randis) yang terdiri dari 8 unit mobil dan 12
unit sepeda motor.
Kepala Bidang (Kabid)
Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung,
Meydiandra, mengungkapkan jika kendaraan yang akan dilelang tersebut telah
berusia belasan tahun.
"Tahun ini kita
akan lelang 20 unit kendaraan dinas yang sudah berusia belasan tahun. Sesuai
aturan, kendaraan yang bisa dilelang minimal berusia 7 tahun. Tapi kita sudah
belasan tahun baru akan dilelang," ungkap Medi saat dimintai keterangan di
Hotel Emersia, Senin (5/9/2022).
Medi menerangkan jika
saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penilaian batas harga lelang yang
dilakukan oleh Direktoran Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu.
"Jadi nanti akan
ditentukan berapa ambang harga terendah atau limit harga dari mobil tersebut.
Ini sedang dikaji oleh DJKN dan semoga bulan ini sudah keluar," tambahnya.
Sementara itu untuk
prosedur lelang sendiri akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) sementara dana yang dihasilkan akan masuk kedalam Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
"Kita juga tahun
ini akan menghapus ribuan aset daerah yang sudah diajukan oleh para Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Kenapa jumlahnya banyak karena memang seperti buku di
perpus sekolah yang juga harus di hapus," terangnya.
Ia juga menjelaskan
jika saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi aplikasi standarisasi
barang milik daerah dan standarisasi kebutuhan barang milik daerah guna menghindari
adanya pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
"Memang
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pernah menegur
adanya OPD yang melakukan pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan. Sehingga
kami berikan sosialisasi agar semua paham," katanya.
Sementara itu Ketua
Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengungkapkan jika
dirinya meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat memanfatkan aset yang sudah
tak terpakai untuk mendukung peningkatan PAD.
Menurutnya, aset milik
pemerintah yang sudah tidak digunakan lagi dapat dimaksimalkan sehingga dapat
menghemat belanja modal yang dianggarkan melalui APBD setiap tahunnya.
"Yang masih bisa digunakan ini bisa dimaksimalkan dan yang sudah tidak terpakai namun masih layak ini bisa di lelang sehingga bisa menambah pemasukan di PAD kita," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbun 10 Ton Solar Subsidi
Berita Lainnya
-
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025 -
Risky Sofyan Jabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
Selasa, 01 Juli 2025