• Minggu, 27 Oktober 2024

Lahan Kosong Milik Warga Balik Bukit Jadi Pembuangan Sampah, Ini Penjelasan DLH Lambar

Senin, 05 September 2022 - 14.48 WIB
286

Kondisi tempat pembuangan sampah di Lingkungan Simpang Serdang II, Lampung Barat yang merupakan lahan kosong milik Arsi Azim, Minggu (4/9/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait permasalahan lahan kosong milik salah satu warga simpang serdang ll, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatam Balik Bukit yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), DLH Lampung Barat (Lambar) pastikan pernah mendapat izin pemilik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Henry Faisal menyampaikan, sebelumnya tidak ada permasalahan pembuangan sampah di tempat itu karena sudah disediakan bak sampah bagi masyarakat yang akan membuang sampah.

Namun karena banyak masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempat yang telah disediakan membuat pemilik lahan menolak lahannya terus dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah meskipun sudah ada bak sampah yang ditempatkan di lokasi tersebut.

Atas penolakan tersebut pihaknya pun langsung menanggapi dengan membuat spanduk larangan buang sampah ditempat itu. Bahkan pihaknya pun sempat menutup bak sampah yang diletakkan disana agar masyarakat tidak lagi membuang sampah disitu namun tetap tidak di indahkan.

Baca juga : Warga Balik Bukit Lambar Protes Lahan Kosong Miliknya Dijadikan Tempat Buang Sampah

"Sama kayak permasalahan yang di Kota Besi itu dilarang sudah, di pager sudah, tetapi memang masyarakat nya yang tetap buang sampah distu, tetapi yang pasti untuk izin lahan itu kita sudah pernah ada izin dulu sekarang sudah tidak berlaku karena memang pemilik lahan tidak mau lagi," kata Henry, saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Bahkan dulu Henry mengatakan, pernah ada warga yang tertangkap membuang sampah di tempat itu dan hampir terjadi keributan karena pemilik lahan tidak terima ada masyarakat yang buang sampah disitu, mereka pun sudah sering memberikan imbauan agar tidak membuang sampah ditempat tersebut.

"Saat ini satu-satunya cara adalah harus ada TPS yang resmi tetapi kita kan enggak ada lahan nya, anggaran kita juga enggak ada ada aja lahan sebenernya kalau kita mau beli kan tetapi kan enggak ada kita sekarang ," imbuhnya

Terkait keinginan pemilik lahan agar bak sampah yang di letakkan di lahan miliknya untuk dibongkar, Henry menyampaikan bahwa pihaknya siap bongkar jika pemilik lahan mau membuat surat keberatan dan permohonan resmi pembongkaran sehingga pihaknya mempunyai dasar untuk itu.

"Karena kan ini sebelumnya kita pernah ada izin kita enggak berani bangun-bangun kalau enggak ada izin, sekarang kalau mau di bongkar ajuin aja surat permohonan resmi pembongkaran surat keberatan nya karena sudah sering juga kita sampaikan ke pihak mereka untuk buat surat itu," pungkasnya

Diketahui sebelumnya, seorang warga simpang serdang ll, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit bernama Arsi Azim protes akibat lahan kosong miliknya dijadikan tempat buang sampah tanpa izin dari pihak keluarganya.

Hal tersebut di perparah dengan diletakkan nya bak sampah di lahan tersebut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sehingga masyarakat semakin berani membuang sampah yang seharusnya bukan menjadi tempatnya. (*)


Video KUPAS TV : BBM Naik, Harga Sembako Meroket