• Selasa, 01 Juli 2025

Hingga Juli 2022, Dinas PM-PTSP Pringsewu Terbitkan 2822 NIB

Senin, 05 September 2022 - 15.18 WIB
134

Ihsan Hendrawan Kadis PM-PTSP Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 2822 NIB atau nomor induk berusaha telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bagi pelaku usaha di Pringsewu.

Data tersebut merupakan data NIB yang tercatat pada sistem OSS RBA atau Risk Base Approach selama periode 4 Agustus 2021 hingga 31 Juli 2022. 

"Sekarang ini berlaku sistem OSS RBA atau Risk Base Approach (pendekatan berbasis resiko) atau perizinan berusaha berbasis resiko. Terhitung sejak 4 Agustus 2021 sampai 31 Juli 2022 sudah terbit 2822 NIB," Ujar Ihsan Hendrawan Kadis PM-PTSP Pringsewu, Senin (5/9/22).

Meski NIB yang telah terbit sebanyak 2822, namun jumlah usaha yang ada melebihi jumlah NIB itu sendiri yaitu 3948 usaha.

Kadis PM-PTSP menyampaikan hal tersebut dapat terjadi karena NIB hanya dapat dikeluarkan satu kali untuk pemohon atau pelaku usaha. Dan NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat digunakan untuk bermacam-macam jenis usaha.

"NIB ini hanya satu tapi usahanya bisa lebih dari satu. Bisa jadi seseorang memiliki dua  jenis usaha yang berbeda namun dengan NIB yang sama. Misalkan seorang punya usaha eceran, kelontongan atau bahan kimia, itu kan berbeda jenis usahanya namun NIBnya hanya satu, cuma berbeda nomor KBLI saja," Katanya.

Berlakunya sistem OSS RBA membuat jenis usaha diklasifikasikan atau dibagi kedalam 4 jenis usaha tergantung dengan tingkat resiko sebuah usaha. 4 kategori usaha tersebut diantaranya resiko rendah, resiko menangah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi.

"Yang menentukan resiko usaha seseorang adalah sistem. Jadi pemohon atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan NIB harus mengisi data usaha mereka di sistem oss.go.id nanti di sana akan diarahkan untuk mengisi data-data yang harus dimasukan atau diisi. Setelah lengkap dan selesai maka secara otomatis sistem akan menentukan apakah usaha yang didaftarkan berisko rendah atau tinggi," Jelasnya.

Dari 3948 usaha yang telah memiliki NIB tersebut terbagi ke dalam 4 kategori usaha berdasarkan tingkat resiko usaha sebagai berikut: resiko rendah sebanyak 2949 usaha, resiko menengah rendah 440 usaha, resiko menengah tinggi 305 usaha dan resiko tinggi sebanyak 254 usaha.

Sementara itu, Ihsan Hendrawan mengatakan bahwa untuk mengajukan penerbitan NIB bagi pelaku usaha terbagi menjadi 2 jenis yaitu perorangan dan badan usaha.

Apabila permohonan penerbitan dilakukan oleh perorangan maka syarat yang harus dipenuhi adalah KTP elektronik, NPWP, dan e-mail aktif. Sedangkan bagi badan usaha syarat yang diperlukan yaitu akta pendirian perusahaan, KTP pimpinan perusahaan, NPWP perusahaan, dan email pribadi atau badan usaha itu sendiri yang aktif.

"Itu saja yang membedakan antara permohonan penerbitan NIB perseorangan dan badan usaha. Dan untuk permohonan penerbitan NIB dilakukan secara online yang bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor PM-PTSP," Ujarnya.

"Tetapi kalau ingin ke kantor PM-PTSP juga bisa nanti petugas setempat yang akan membantu mengurus untuk penerbitan NIB," Tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Jokowi Serahkan BLT BBM di Bandar Lampung