Hingga Juli 2022, Dinas PM-PTSP Pringsewu Terbitkan 2822 NIB

Ihsan Hendrawan Kadis PM-PTSP Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Sebanyak 2822 NIB atau nomor induk berusaha telah dikeluarkan oleh
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bagi pelaku usaha
di Pringsewu.
Data tersebut
merupakan data NIB yang tercatat pada sistem OSS RBA atau Risk Base Approach
selama periode 4 Agustus 2021 hingga 31 Juli 2022.
"Sekarang ini
berlaku sistem OSS RBA atau Risk Base Approach (pendekatan berbasis resiko)
atau perizinan berusaha berbasis resiko. Terhitung sejak 4 Agustus 2021 sampai
31 Juli 2022 sudah terbit 2822 NIB," Ujar Ihsan Hendrawan Kadis PM-PTSP
Pringsewu, Senin (5/9/22).
Meski NIB yang telah
terbit sebanyak 2822, namun jumlah usaha yang ada melebihi jumlah NIB itu
sendiri yaitu 3948 usaha.
Kadis PM-PTSP menyampaikan
hal tersebut dapat terjadi karena NIB hanya dapat dikeluarkan satu kali untuk
pemohon atau pelaku usaha. Dan NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat
digunakan untuk bermacam-macam jenis usaha.
"NIB ini hanya
satu tapi usahanya bisa lebih dari satu. Bisa jadi seseorang memiliki dua jenis usaha yang berbeda namun dengan NIB
yang sama. Misalkan seorang punya usaha eceran, kelontongan atau bahan kimia,
itu kan berbeda jenis usahanya namun NIBnya hanya satu, cuma berbeda nomor KBLI
saja," Katanya.
Berlakunya sistem OSS
RBA membuat jenis usaha diklasifikasikan atau dibagi kedalam 4 jenis usaha
tergantung dengan tingkat resiko sebuah usaha. 4 kategori usaha tersebut
diantaranya resiko rendah, resiko menangah rendah, resiko menengah tinggi dan
resiko tinggi.
"Yang menentukan
resiko usaha seseorang adalah sistem. Jadi pemohon atau pelaku usaha yang ingin
mendapatkan NIB harus mengisi data usaha mereka di sistem oss.go.id nanti di
sana akan diarahkan untuk mengisi data-data yang harus dimasukan atau diisi.
Setelah lengkap dan selesai maka secara otomatis sistem akan menentukan apakah
usaha yang didaftarkan berisko rendah atau tinggi," Jelasnya.
Dari 3948 usaha yang
telah memiliki NIB tersebut terbagi ke dalam 4 kategori usaha berdasarkan
tingkat resiko usaha sebagai berikut: resiko rendah sebanyak 2949 usaha, resiko
menengah rendah 440 usaha, resiko menengah tinggi 305 usaha dan resiko tinggi
sebanyak 254 usaha.
Sementara itu, Ihsan
Hendrawan mengatakan bahwa untuk mengajukan penerbitan NIB bagi pelaku usaha
terbagi menjadi 2 jenis yaitu perorangan dan badan usaha.
Apabila permohonan
penerbitan dilakukan oleh perorangan maka syarat yang harus dipenuhi adalah KTP
elektronik, NPWP, dan e-mail aktif. Sedangkan bagi badan usaha syarat yang
diperlukan yaitu akta pendirian perusahaan, KTP pimpinan perusahaan, NPWP
perusahaan, dan email pribadi atau badan usaha itu sendiri yang aktif.
"Itu saja yang
membedakan antara permohonan penerbitan NIB perseorangan dan badan usaha. Dan
untuk permohonan penerbitan NIB dilakukan secara online yang bisa dilakukan
dimana saja tanpa harus ke kantor PM-PTSP," Ujarnya.
"Tetapi kalau ingin ke kantor PM-PTSP juga bisa nanti petugas setempat yang akan membantu mengurus untuk penerbitan NIB," Tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Jokowi Serahkan BLT BBM di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025