3 Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH

3 personel di PTDH oleh Kapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tiga personel Polresta Bandar Lampung yang terlibat pidana maupun
tidak masuk dinas (desersi) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Bandar Lampung. Senin (5/9/2022).
Adapun personel yang
di PTDH yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah dan Brigpol
Frengkey Abdullah.
Brigpol Eko Pramana
terkena disiplin dan kode etik serta pidana 352 pasal 13 ayat 1 huruf a pp
nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Briptu Habib terkena
pidana 363 pasal 13 ayat 1, Brigpol Frengkey tidak masuk dinas desersi pasal 14
ayat 1 huruf a.
Kapolresta Bandar
Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengingatkan kepada seluruh personil yang lain
agar mengambil pelajaran dan contoh dari PTDH terhadap 3 orang personil
tersebut.
"Kedepan tidak
ada lagi personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran
pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan
kode etik profesi Polri," katanya Senin (5/9/2022).
Ia menegaskan tidak
ada toleransi dan sudah menjadi konsekuensi bagi siapa saja anggota Polri yang
melakukan pelanggaran disiplin ataupun Tindak Pidana dan akan menanggung
akibatnya sesuai aturan.
"Kepada seluruh
personil untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik untuk
Institusi dan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Polresta
Bandar Lampung juga menggelar Upacara
Pemberian Reward (Piagam Penghargaan) kepada 53 personel yang berprestasi.
Personel yang
berprestasi itu berhasil ungkap mafia tanah, ungkap kasus penyalahgunaan
narkotika jenis sabu dan ganja, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah
kaca) dan ungkap kasus Curanmor Non TO Ops Sikat Krakatau 2022.
“Saya Ucapkan selamat
kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik, saya berharap
dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimanapun bidang
kerjanya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025