• Jumat, 19 September 2025

Selama 8 Bulan, Polisi Bongkar Enam Kasus Perjudian di Pringsewu

Senin, 29 Agustus 2022 - 15.41 WIB
157

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pihak Kepolisian Pringsewu berhasil bongkar 6 kasus perjudian konvensional selama 8 bulan tepatnya periode Januari hingga Agustus akhir ini. 

Kegiatan perjudian yang berhasil dibongkar yaitu 4 kasus judi togel (toto gelap) dan 2 kasus judi kartu remi. 

Dari tangkapan kasus selama rentan 8 bulan, 12 tersangka berhasil diamankan dan saat ini telah mendekam di dalam sel tahanan. 

"Untuk wilayah penangkapan tersangka dari 3 Kecamatan berbeda yaitu Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Sukoharjo," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (29/8/22). 

Terkait kasus perjudian, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyampaikan pihaknya akan terus memberikan atensi atau perhatian pada kasus tersebut. 

Hal tersebut juga mengikuti perintah dari Kapolri yang diturunkan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia termasuk di Lampung.

"Sejauh ini kami sudah mengatensi kasus tersebut namun dengan adanya arahan yang diberikan, maka kami akan lebih atensi lagi pada kasus perjudian khususnya di Pringsewu," ucap AKBP Rio Cahyowidi. 

Ia menuturkan pihaknya belum menemukan adanya kasus perjudian secara online di wilayah hukumnya. Tetapi pihaknya akan tetap menaruh atensi baik kepada perjudian konvensional maupun perjudian online. 

"Untuk judi online sejauh pantauan kami belum ada di Pringsewu, tetapi kami akan terus memonitor, dan bila ada kasus tersebut maka akan kami tindak tegas," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui ada aktivitas atau tempat yang dijadikan lokasi perjudian. Serta turut melapor apabila ada anggota kepolisian yang turut serta ikut dalam perbuatan haram tersebut kepada kepolisian terdekat. 

"Perlu adanya peran serta masyarakat untuk tidak memberikan tempat atau lahan untuk aktivitas tersebut. Dan manakala ada keterlibatan anggota kami tolong disampaikan dan akan kami tindak juga, apabila terbukti maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," paparnya. 

Ia menyampaikan bahwa langkah yang telah dilakukan untuk memberantas kasus perjudian di Bumi Jejama Secancanan diantaranya menyebarkan kontak pihak jajaran kepolisian setempat baik Polres dan Polsek kepada masyarakat dan mengadakan patroli kambtibmas serta mengajak para tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi pada masyarakat untuk menolak praktek perjudian. 

"Kami juga mengajak tokoh masyarakat, pemuda maupun agama untuk mengedukasi masyarakat agar menolak segala bentuk aktifitas tersebut," tutupnya. (*)

Editor :