• Sabtu, 26 Oktober 2024

Tega, Ayah di Way Tenong Lambar Cabuli Anak Tiri Hingga 10 Kali

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10.02 WIB
651

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan seorang warga YN (43) warga Kecamatan Way Tenong karena tega menyabuli anak tirinya.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri mengatakan berdasarkan keterangan pelaku ia sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 10 kali sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD.

Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu mengancam korban untuk menceraikan ibu nya jika melaporkan peristiwa yang di alami kepada orang lain yang membuat korban ketakutan dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga.

Hingga akhirnya pada 16 Agustus 2022 korban memberanikan diri untuk bercerita masalah tersebut kepada bibi nya yang tinggal di Desa Srimulyo Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah atas apa yang dilakukan ayah tirinya itu.

"Kemudian bibi korban melapor ke suaminya untuk mendengarkan langsung kronologis peristiwa yang terjadi dengan korban, awalnya korban mengaku dicabuli oleh ayahnya di kontrakan yang mereka tinggali pada September 2020 lalu dan terakhir pertengahan juni 2022," kata Kompol Ery, Jumat (26/8/2022).

Setelah mendengarkan kronologis lengkap yang diceritakan korban, bibi nya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke ibu kandung korban yang tinggal di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong kemudian ibu korban langsung melaporkan korban ke Polsek Sumber Jaya.

"Atas laporan tersebut kita langsung melakukan penyidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemarin Kamis (25/8/2022), pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku memang mengakui telah menyetubuhi anal tirinya sebanyak 10 kali," jelasnya

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sumber Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian di limpahkan ke Polres Lampung Barat untuk di proses lebih lanjut. 

Atas perbuatan nya pelaku di ancam Pasal 81 Ke- 1 dan ke -3  Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002. (*)


Editor :