• Sabtu, 26 Oktober 2024

Penusuk Pelajar Hingga Tewas di Sukau Lambar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17.40 WIB
322

Tersangka saat menjalani proses persidangan di PN Liwa, Kamis (25/8/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Hakim Pengadilan Negeri Liwa menjatuhkan hukuman kurungan penjara tiga tahun enam bulan terhadap AW (16) pelaku penusukan terhadap Rangga Pranata (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, saat nonton acara orgen tunggal di Pemangku Karya Bakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, pada Sabtu (30/7/2022) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, Deddy Sutendy, melalui Kasie Intel Zenericho menyampaikan, vonis putusan tersebut disampaikan pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Liwa, Kamis (25/8/2022).

"Majelis Hakim memutuskan, menyatakan bahwa Anak AW (16) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Umum Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap Anak MAW berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Zenericho.

Baca juga : Rekonstruksi Pengeroyokan Siswa SMP Hingga Tewas di Lambar

Pada sidang putusan tersebut juga ditunjukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau kecil berwarna cokelat, dilengkapi dengan sebuah satung dengan ukuran 18 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan terhadap korban.

Lalu satu buah kaos lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana panjang hitam kotak-kotak, satu buah jaket cokelat, satu nuab celana dalam warna abu-abu yang kemudian di rampas untuk di musnahkan.

"Kemudian membebankan kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) membayar biaya perkara sejumlah Rp2000, persidangan berlangsung lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh tim pengamanan Intelijen Kejari Liwa," pungkasnya.

Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Paisol, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman dan Norma Oktaria yang juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Liwa M Eri Fatriansyah. (*)


Video KUPAS TV : Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Lampung