• Sabtu, 26 Oktober 2024

Mediasi Gagal, Kasus Pengeroyokan di Way Tenong Lambar Dilanjutkan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18.23 WIB
403

Proses Persidangan keenam terdakwa pengeroyokan di Pengadilan Negeri Liwa, Kamis (25/8/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mediasi kasus pengeroyokan oleh enam pelajar SMP terhadap AP (13) hingga meninggal dunia di aliran sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, pada Januari 2022 lalu gagal dan tidak menemui kesepakatan. Keluarga korban ingin proses hukum dilanjutkan.

Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri Liwa menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang diawali proses mediasi terhadap pihak keluarga korban dengan pihak keluarga pelaku dengan fasilitator Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen.

Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, Deddy Sutendy, melalui Kasie Intel Zenericho mengatakan, sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

"Pada saat persidangan keenam terdakwa kooperatif sehingga persidangan berjalan dengan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh tim pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Liwa," kata Deddy, saat memberikan keterangan, Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pelajar SMP terhadap AP (13) hingga meninggal dunia.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menyampaikan, motif keenam pelaku dikarenakan dendam terhadap korban dan sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku RCW (13) di ruang kelas Vll SMP N 1 Air Hitam pada Selasa (21/1/2022).

Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Paisol, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman dan Norma Oktaria dengan tim penuntut umum Kejari Liwa Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen dan Ansori Apriandy serta di dampingi oleh kuasa hukum anak Helda Rina serta dihadiri oleh pihak keluarga kedua belah pihak. (*)


Video KUPAS TV : KPK Bawa Uang Miliaran Dalam Kresek Besar dan Ransel