• Selasa, 01 Oktober 2024

OTT Rektor Unila, KPK Nilai Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Kurang Transparan

Minggu, 21 Agustus 2022 - 11.42 WIB
178

Konferensi Pers soal dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022. Foto : ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK RI meminta perbaikan sistem dan tata kelola pada dunia pendidikan, khususnya pada penerimaan mahasiswa baru. Hal itu pasca, dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani bersama ke 7 orang lainnya di tiga lokasi yakni Bandung, Lampung dan Bali. 

Adapun jumlah uang yang diterima oleh korupsi yang dilakukan berjamaah terkait penerimaan calon mahasiswa baru yakni sekitar Rp5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengatakan modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan juga mengironikan. 

"Karena ini terjadi di dunia pendidikan dimana kita berharap pendidikan mampu mencetak kader bangsa, yang kita harapkan kedepan bisa memberantas dan mencegah korupsi," ungkapnya, saat melakukan konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

KPK melalui penindakan menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan. Dengan demikian KPK mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekruitmen penerimaan mahasiswa baru.

"KPK telah melakukan kajian dan menilai bahwa jalur Mandiri ini kurang transparan dan kurang berkepastian," tegasnya.

Menurutnya, jalur mandiri ini diperuntukan untuk mahasiswa yang berkebutuhan khusus, seperti daerah tertinggal dan mahasiswa yang tidak mampu.

"Tapi karena jalur mandiri ini sangat lokal dan tidak terukur serta tidak transparan maka menjadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel maka menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," ungkap dia.

Jalur mandiri ini mekanismenya harus diperbaiki menuju lebih terukur, akuntabel dan lebih partisipatif sehingga masyarakat juga ikut mengawasi.

"Mudah-mudahan kejadian ini menjadi yang terakhir di dunia pendidikan. Karena kami tidak berharap untuk adanya tindak pidana korupsi di dunia pendidikan," harapnya. (*)

Editor :