• Selasa, 01 Oktober 2024

KPK Kaji Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang di Perkara Rektor Unila

Minggu, 21 Agustus 2022 - 19.55 WIB
397

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Penyidik KPK akan mengkaji pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani.

Hal itu dilakukan setelah adanya penemuan perintah Rektor Prof Karomani kepada Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan Muhammad Basri Ketua Senat Unila guna mengalihkan uang suap ke bentuk deposito dan emas batangan dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar.

"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilangsir detikcom, Minggu (21/8/2022).

Baca juga : Diperiksa KPK 12 Jam, Asep Sukohar Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Menurutnya, pasal TPPU itu bertujuan agar optimalisasi asset recovery. Selain itu, asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara.

"Kita tidak hanya fokus soal penanganan korupsi lewat pemberian hukum pidana, namun pada perampasan hasil korupsi milik para koruptor," ujarnya.

Baca juga : Unila Siap Beri Bantuan Hukum Terhadap Tiga Petinggi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan, telah dialihkan menjadi bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam perkara itu, Rektor Prof Karomani ditetapkan tersangka suap penerimaan mahasiswa usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8/2022).

Adapun daftar tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut, diantaranya Andi Desfiandi selaku pihak swasta, sebagai pemberi. Lalu sebagai penerima Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Baca juga : Besok, Kemendikbudristek Umumkan Plt Rektor Unila

Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Selanjutnya Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)


Video KUPAS TV : Rektor Universitas Lampung Terjaring OTT KPK di Bandung