• Selasa, 01 Oktober 2024

Pria Mengamuk Bacok 5 Warga Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Senin, 15 Agustus 2022 - 08.24 WIB
408

Sutrisno (49) sesaat setelah berhasil diamankan tim gabungan Senin (15/8/2022) sekitar jam 03:00 WIB, dini hari ini. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sutrisno (49) warga Sukabumi yang mengamuk dan membacok 5 warga lainnya hingga masuk rumah sakit akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (15/8/2022) sekitar jam 03:00 WIB.

Pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Polsek Sukarame, Resmob Polresta Bandar Lampung dan Sat Brimob Polda Lampung di Jalan Pangeran Tirtayasa di depan Perum Bukit Emas, Kecamatan Sukabumi, kemudian diamankan ke mako Polresta Bandar Lampung.

Dalam proses penangkapan, polisi harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan karena pelaku masih memegang parang yang digunakan untuk membacok para korban sebelumnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan diamankan ke Polresta Bandar Lampung.

"Iya benar telah ditangkap, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolresta Bandar Lampung," katanya Senin (15/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya atas pembacokan lima orang warga Sukabumi diantaranya umiyati (50), Firman (30), Merry (28), SEPTA (21) serta Nando (4).

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa tersebut bermula saat pelaku mencari anaknya di rumah korban, kemudian saat tidak menemukan anaknya di rumah korban, pandangan pelaku gelap dan penglihatanya orang-orang tersebut telah memotong motong anaknya.

"Jadi pelaku mengaku gelap mata karena menduga anaknya dipotong-potong oleh korban sehingga serangan itu terjadi," ujarnya.

Disinggung terkait informasi yang beredar bahwa Sutrisno mengalami gangguan kejiwaan, Dennis belum bisa memberikan keterangan lebih.

"Untuk itu, nanti akan kami sampaikan karena pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sementara hingga kini para korban masih dirawat di Rumah sakit Imanuel Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (*)