• Selasa, 01 Oktober 2024

Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Kembali Memakan Korban, Kerugian Capai Rp66 Miliar

Senin, 15 Agustus 2022 - 08.21 WIB
581

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar praktik investasi bodong dengan modus trading forex yang dilakukan oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW) yang berpusat di Kota Metro. Pemilik perusahaan DW (Dicky Kusuma Wardhana) bersama lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Praktek investasi ilegal ini sudah memakan korban sekitar 620 warga sebagai investor atau penanam investasi, dengan kerugian total mencapai Rp66 miliar.

Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni DW (Dicky Kusuma Wardhana) sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.

"Jadi dari 620 korban itu sudah melakukan 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak. Kerugiannya ditaksir mencapai total Rp66 miliar," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Minggu (14/8).

Arie menjelaskan, kasus tersebut terungkap melalui patroli cyber yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. "Jadi nggak ada laporan, tapi lewat patroli cyber. Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arie.

Arie menerangkan, masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Harapannya bisa ditemukan tersangka lainnya," ucapnya.

Arie membeberkan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok robot trading forex. Pelaku menjanjikan memberi keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan atau diinvestasikan.

"Padahal sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member," kata Arie. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar dengan cara yang cepat dan mudah. "Kami juga berharap para korban segera melapor ke polisi," ucap Arie.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit Jeep Willys yang kini terparkir di halaman Direktorat Reserse Polda Lampung. Di bodi kendaraan salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.

Arie mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.

Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 Miliar. Dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf k UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Seorang warga Metro mengungkapkan, ia sudah ikut investasi trading forex dibawah bendera PT Nestro Saka Wardhana sejak bulan Juli tahun 2021.

Ia mengatakan, awalnya ia berinvestasi sebesar Rp100 juta pada bulan Juli tahun 2021. Profit sebesar 15 persen rutin diberikan setiap bulan sebesar Rp15 juta.

“Jadi sejak berinvestasi Rp100 juta itu saya setiap bulan menerima profit sebesar Rp15 juta. Lalu saya tergiur menambah investasi sebesar Rp100 juta lagi pada bulan Januari 2022. Lalu pada bulan Februari saya dapat profit sebesar Rp30 juta. Pada bulan Februari itu saya tambah lagi investasi Rp100 juta dari teman saya. Jadi total investasi saya sebesar Rp300 juta,” ungkapnya, Minggu (13/8).

Namun lanjut dia, sejak bulan Februari itu profit tidak pernah diberikan lagi. Pemilih perusahaan hanya janji segera diberikan. Namun ditunggu berbulan-bulan belum juga ada realisasi.

“Pada bulan Juni 2022 pemilik trading forex Dicky Kusuma Wardhana masih ada di Metro. Namun sejak bulan Juli sampai saat ini yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi,” ungkapnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 15 Agustus 2022, dengan judul “Polda Ungkap Investasi Bodong Berkedok Trading Forex”