• Rabu, 02 Oktober 2024

DAK Senilai Rp772,35 Juta di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tak Terserap

Senin, 15 Agustus 2022 - 18.19 WIB
338

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat dimintai keterangan, Senin (15/8/2022) foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan untuk Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senilai Rp772,35 juta pada tahun 2022 ini tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

Informasi yang diperoleh dari LPSE Pemprov Lampung, kedua paket yang tidak terserap tersebut ialah pengadaan dan penanaman bibit mangrove di Kabupaten Lampung Timur dengan pagu sebesar Rp510.000.000.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara PPK dengan penyedia yakni CV. Adam Jaya Abadi, paket pekerjaan tersebut tidak dapat dilanjutkan lantara lokasi tanam terkena abrasi akibat kondisi alam. 

Kemudian paket kedua ialah pembangunan bronjong dengan nilai pagu Rp262.350.000 dimana dalam proses lelang tidak ditemukan peserta yang dinyatakan lulus evaluasi penawaran. 

"Iya benar ada dua pengerjaan yang dana nya bersumber dari DAK yang tidak terealisasi sehingga dana nya kita pulangkan ke pusat," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, untuk pengerjaan pengadaan bibit tanaman mangrove yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Timur ternyata lokasinya tidak mendukung akibat terkena abrasi. 

"Memang lokasinya tanah timbul, saat perencanaan awal lokasi tersebut clear, begitu kita melakukan lelang ternyata kami dapat informasi tanahnya hilang karena abrasi. Kami takut jika tetap ditanam nantinya hanyut," kata dia.

Paket selanjutnya ialah konservasi tanah dan air (KTA) pembangunan bronjong yang sudah memasuki tahap lelang namun hanya ada satu perusahaan yang mendaftar sehingga tidak memenuhi kualifikasi.

"Satu perusahaan ini juga ternyata tidak bisa memenuhi spesifikasi sesuai SNI. Sehingga untuk di lelang ulang tidak memungkinkan karena waktunya hanya sampai 21 Juli," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan perencanaan secara matang sebelum mengusulkan adanya kegiatan.

"Tentunya diawal perencanaan dinas harus memikirkan secara matang sehingga hal seperti ini tidak terjadi. Kan sayang dana dari pusat tidak terserap ditengah keterbatasan APBD kita untuk melakukan kegiatan tersebut," katanya. (*)


Editor :