• Selasa, 01 Oktober 2024

Aturan Perayaan 17 Agustus di Bandar Lampung, Salah Satunya Siswa SD Kelas 1-3 Dilarang Ikut Upacara

Senin, 15 Agustus 2022 - 14.38 WIB
1.3k

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat memberi keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan setiap sekolah yang ada di kota setempat untuk melakukan upacara peringatan HUT RI ke-77.

Akan tetapi, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memberi batasan, Ia belum memperbolehkan terhadap pelajar yang duduk di bangku kelas 1-3 SD untuk ikut upacara yang digelar di sekolahnya masing-masing.

"Kalau SD boleh dari kelas 4, 5 dan 6, kalau SMP boleh semuanya, tapi tetap memakai protokol kesehatan," ujar Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Senin (15/8/2022).

Selain itu jelasnya, masyarakat juga diperbolehkan untuk menggelar lomba 17-an. Namun kata orang nomor satu di kota Tapis Berseri itu, dengan syarat tidak memakai acara resepsi atau malam pembagian hadiah.

"Khusus untuk masyarakat Kota Bandar Lampung kita perbolehkan merayakan 17 Agustus, tapi tidak ada acara resepsi, hadiah dibagikan langsung pada hari itu juga. Supaya kita memutus rantai covid-19," ungkapnya.

Eva berharap, masyarakat bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota untuk memutus mata rantai Covid-19 varian Omicron.

"Bunda minta tolong kepada masyarakat, ayo bantu Pemerintah Kota. Jangan remehkan batuk pilek, kalau ada yang batuk-batuk langsung segera ke puskesmas terdekat yang ada di daerah masing-masing," tandasnya. (*)