• Selasa, 01 Oktober 2024

Realisasi PAD Lampung Hingga Juli 2022 Sebesar Rp2,05 Triliun

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14.27 WIB
762

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat hingga Juli 2022 realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung telah mencapai Rp2,05 triliun atau 59,66 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp3,4 triliun. PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain. Sementara untuk pajak daerah terdiri dari PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan Pajak Rokok.

"Untuk pajak daerah sendiri target kita sebesar Rp2,6 triliun sementara realisasi nya Rp1,7 triliun atau 66,75 persen. Ini cukup bagus karena sampai Juli capainnya sudah berada diatas 50 persen," kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Minggu (14/8/2022).

Adi merincikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) targetnya sebesar Rp905 miliar dan telah terealisasi Rp499 miliar atau 55,20 persen, kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) target sebesar Rp624 miliar dan telah terealisasi Rp390 miliar atau 62,58 persen.

Kemudian pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) target Rp570 miliar dan terealisasi Rp436 miliar atau 76,62 persen, kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) target Rp5,2 miliar telah terealisasi Rp4,2 miliar atau 80,98 persen, pajak rokok target Rp574 miliar, dan terealisasi Rp457 miliar atau 79,54 persen.

"Kemudian retribusi daerah target Rp8,4 miliar dengan realisasi Rp2,4 miliar atau 29,23 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan target Rp276 miliar realisasi Rp45 miliar atau 16,46 persen. Lain-lain PAD yang sah targetnya Rp483,70 miliar, sudah capai Rp220,91 miliar atau 45,67 persen," bebernya.

Adi menjelaskan jika saat ini pihaknya terus mematangkan rencana pemberian diskon pajak kendaraan bermotor dimana kajian bersama dengan akademisi akan dilaksanakan setelah APBD Perubahan.

"Di APBD Perubahan nanti kita akan anggarkan untuk kajian bersama dengan Universitas Lampung. Seperti apa skema pemberian pajaknya akan kita diskusikan dulu bersama akademisi. Kemungkinan di tahun depan baru bisa terlaksana," terangnya.

Menurutnya, pemberian diskon pajak tersebut penting dilakukan sebagai salah satu cara untuk menggali pendapatan daerah mengingat saat ini setidaknya ada dua juta kendaraan di Provinsi Lampung yang tidak membayar pajak.

"Data kita setidaknya ada dua juta kendaraan yang tidak bayar pajak. Ini kebanyakan roda dua, untuk roda empat paling 200 ribu. Tapi tidak tahu berapa potensi kehilangan pajak karena ini banyak kendaraan lama, ada yang dari tahun 1942 mungkin sekarang sudah jadi rongsokan. Dan setiap jenis kendaraan nilai pajaknya berbeda," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Adi juga mengungkapkan jika pihaknya mendukung rencana penghapusan data registrasi kendaraan bagi pemilik yang membiarkan STNK mati dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini adalah salah satu upaya yang jitu untuk mengurangi tunggakan pajak. Tapi kami masih menunggu karena itu kewenangan dari Polri dan kendaraan yang sudah di hapus tidak bisa di daftarkan kembali," kata dia.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengungkapkan jika pihaknya mendukung rencana pemberian diskon pajak sebagai salah satu upaya dalam peningkatan PAD.

Menurutnya, pemberian diskon bagi kendaraan yang mati pajak tersebut akan memiliki dampak positif yang berjangka panjang terhadap pendapatan asli daerah di Lampung.

"Sekarang kan ada dua juta kendaraan yang mati pajak, ini jika kita lakukan pemutihan maka yang mati pajak ini bisa memanfaatkan momen. Dan tentu ini memiliki efek positif untuk jangka panjang. Tentu kita akan dukung," terangnya. (*)