• Selasa, 01 Oktober 2024

Buat Laporan Palsu, Istri Ferdy Sambo Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 21.24 WIB
291

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Namun dari semua itu, seharusnya ada juga yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati.

Mengapa Putri harus ditetapkan sebagai tersangka, sebab menurut Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H. mengatakan, dari awal Putri sudah mengetahui adanya drama yang dilakukan oleh Suaminya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Putri bisa terancam pidana dalam membuat laporan palsu, bahkan ikut merekayasa pembunuhan Brigadir J, karena adanya laporan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada dirinya

Putri Candrawati bisa dijerat karena turut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam artian, Putri bisa dijerat pasal 55-56 KUHP.

"Dia (Putri) kan mengetahui kejahatan itu tetapi malah dia ikut main drama. Melakoni sebagai korban, tetapi nyatanya laporan tersebut berbeda," kata Budiono saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (13/08/2022).

Sebab dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa tidak ada kejadian
tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Budiono pun berharap agar Mabes Polri tidak berhenti untuk melakukan penyelidikan baik apa motifnya bahkan melakukan pemeriksaan kembali terkait laporan palsu yang diberitakan sejak awal kejadian .

"Saya percaya Mabes Polri masih melakukan pendalaman, karena kita juga masih menunggu motif sebenarnya terkait pembunuhan itu, dan kebohongan berita yang disampaikan kepada Publik,"jelasnya.

Jika nantinya Polri tidak melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada kinerja Kepolisian.

"Kita berharap slogan Polisi Presisi masih ada. Dan harapan masyarakat kasus ini harus terungkap sampai tuntas,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir J dilaporkan pihak Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(Wanda)

Editor :

Berita Lainnya

-->