• Selasa, 01 Oktober 2024

ASN Masuk Parpol, Kepala Daerah Diminta Lapor

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 20.43 WIB
99

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menghimbau seluruh kepala daerah jangan sampai ada bawahannya yang ikut partai politik (Parpol).


Himbauan tersebut diberikan melalui surat dengan nomor 271/PM.00.00/K1/08/2022, dan ditujukan kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia, gubernur seluruh Indonesia, dan bupati atau walikota seluruh Indonesia.


Surat yang tertanggal pada 10 Agustus 2022 tersebut dibuat sehubungan dengan dilaksanakannya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.


Kemudian tentang pemilihan umum, Bawaslu RI menghimbau kementerian dalam negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memperhatikan beberapa hal.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta kepala daerah untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansi terkait sebagai pengurus/anggota parpol melalui laman website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.


"Apabila terdapat ASN yang terdaftar di Parlol, agar segera melaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten atau kota terdekat apabila ditemukannya pencantuman ndata pribadi yang bersangkutan sebagai anggota Parpol," tegasnya.


Apabila ada yang namanya dicatut, Rahmat Bagja menyampaikan, untuk segera mengisi form surat pernyataan tidak menjadi pengurus maupun anggota Parpol. 


"Melampirkan salinan KTP elektronik yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten atau kota terdekat (Form Sanggahan)," jelasnya.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Netralitas ASN sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.


"Dalam ketentuan tersebut netralitas diartikan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, yang apabila dilanggar, sanksinya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya, Sabtu (13/8/2022).


Dirinya mengatakan, pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu telah mengidentifikasi salah satu potensi kerawanannya adalah pencantuman nama pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintah.


"Oleh karenanya, Bawaslu mengimbau kepada menteri dalam negeri dan kepala daerah untuk memastikan tidak ada pejabat yang tercantum sebagai pengurus atau anggota Parpol melalui laman website," pungkasnya. (*)

Editor :