• Selasa, 01 Oktober 2024

DPO 2 Bulan, Juprius Ketua AEKI Lampung Diringkus Polda Terkait Pidana Penggelapan

Jumat, 12 Agustus 2022 - 21.16 WIB
1.3k

Juprius saat dirilis polisi kepada media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Lampung dalam perkara tindak pidana penggelapan dengan kerugian Rp 1.629.540.000 setelah dua bulan DPO.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Juprius dan dilaporkan pada Tahun 2020. 

"Jadi pada 5 April 2017, korban SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka di Jalan Ir. Sutami Eks Biji 88 Way Laha, Sukabumi, Bandar Lampung sejumlah 59,507 Ton untuk dititip jualkan dengan harga Rp 1.629.540.000 dan dijanjikan akan dibayar satu bulan," katanya di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022).

Namun, setelah kopi tersebut laku terjual, tersangka tidak memberikan uang hasil penjualan kopi kepada korban sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 1.629.540.000.

Atas hal tersebut tersangka yang sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Way Kanan sempat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir, sehingga dikeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka.

"Namun, tersangka tidak berada di kediaman rumahnya, sehingga sejak 3 Juni 2022 telah diterbitkan DPO terhadap tersangka dengan nomor : DPO/33/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum Polda Lampung," ujarnya.

Kemudian, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar jam 09.00 wib, DPO Juprius berhasil diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang diketahui keberadaannya di wilayah Bogor, Jawa Barat (IPB Convention Hotel).

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pada Minggu 31 Juli 2022, tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Lampung," ucapnya.

Ia menjelaskan modus tersangka Juprius dalam melakukan Tindak Pidana Penggelapan yaitu dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititip jualkan oleh korban kepadanya dengan total jumlah kopi sebanyak 59,507 Ton dengan nilai uang sebesar Rp 1.629.540.000.

"Motifnya uang hasil penjualan kopi tidak disetorkan oleh tersangka JP (Juprius) kepada pelapor," ujarnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,

1. Satu lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 an. SP berisi yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 1.629.540.000 tanpa keterangan pembayaran.

2. Satu lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 1.321.250.000 dan keterangan pembayaran cek HL 182720 Mandiri tanggal 11-09-2017 senilai Rp 1.000.000.000 dan menyisakan tagihan senilai Rp 321.250.000.

3. Satu lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 228.030.000 dan menyisakan tagihan senilai Rp 128.030.000.

4. Satu lembar fotocopy bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp 1.000.000.000.

5. Satu boundle rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran.

Kini tersangka JP dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung sejak tanggal 31 Juli 2022. 

Sementara itu, tersangka Juprius mengaku tidak pernah melakukan penggelapan kopi tersebut, melainkan PT. Uppenas Comodities yang kurang membayar.

"Saya tidak pernah menggelapkan kopi, itu PT yang kurang bayar," singkatnya. (*)