• Selasa, 01 Oktober 2024

Terhalang SNI, Mesin Rabakong Unila Belum Bisa Dipasarkan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 12.19 WIB
1.7k

Rektor Unila Prof. Karomani, saat diwawancarai di halaman belakang Rektorat Unila, Kamis (11/8/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terhalang Standar Nasional Indonesia (SNI), mesin perajang batang singkong (Rabakong) ciptaan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) belum bisa dipasarkan.

Rabakong merupakan mesin penggiling untuk menjadikan pupuk dengan menggunakan bahan baku dari batang pohon singkong.

Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, M.Si. mengatakan, ada berbagai kendala seperti regulasi atau permodalan.

"Sebagai contoh kita punya Rabakong yang bisa memproduksi pupuk itu sudah lama banget proses SNI nya, dan belum tuntas di Jakarta," kata Prof. Karomani, Kamis (11/8/2022).

Ia juga mengatakan, jika sudah mendapatkan SNI, produk tersebut sudah bisa masuk ke dalam e-katalog dan bisa dipesan oleh masyarakat luas. "Dan akan berdampak kepada masyarakat juga secara ekonomi," imbuhnya.

Prof. Karomani meminta kepada seluruh pihak untuk membantu proses hilirasi dari produk inovasi yang dibuat oleh Universitas Lampung, prosesnya sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

"Saya kira itu, yang penting di ekspose," ucapnya.

Dirinya juga mengajak para pengusaha maupun dunia industri untuk bisa bekerja sama dalam memajukan fakultas pertanian dengan inovasi mesin yang diciptakan oleh para mahasiswa.

"Pembuatan mesin Rabakong membutuhkan dana yang tidak sedikit dan itu menjadi salah satu kendala Unila selama ini. Jadi kalau ada pengusaha memproduksi massal, itu keren. Nanti dosen-dosen kita dapat insentif dari situ juga," tuturnya.

Prof. Karomani juga meminta dukungan pemerintah untuk proses hilirisasi. (*)


Video KUPAS TV : Walikota Eva Santuni Korban Kebakaran Rp 20 Juta