• Selasa, 01 Oktober 2024

Satgas BLBI Sita Aset Properti Sjamsul Nursalim di Lampung

Kamis, 11 Agustus 2022 - 07.53 WIB
614

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dan menguasai aset properti berupa tanah atau bangunan seluas 41.605 M2 milik Sjamsul Nursalim di Provinsi Lampung.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penyitaan dilakukan dengan memasang plang di lahan dan bangunan yang berada di Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Hal itu dilakukan sebagai langkah penguasaan fisik.

Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Sjamsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atau Obligor Sjamsul Nursalim oleh BPPN.

"Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," kata Rionald, Rabu (10/8/2022).

Rionald menjelaskan, penguasaan fisik aset tanah dan bangunan dilakukan melalui pemasangan plang sebagai upaya penanganan aset properti yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Rionald menerangkan, penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kanwil DJKN/KPKNL dibantu pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandar Lampung, Polsek Panjang dan dihadiri Camat Panjang.

“Kegiatan penyitaan itu dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah atau Bangunan Satgas BLBI Djanurindro didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung,” jelas Rionald.

Selain itu, Satgas BLBI juga melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang terhadap aset properti  eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Tanah yang dipasang plang seluas 997,95 hektare masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 42 Eks PT Aria Pelangi yang saat ini dalam penguasaan sementara BPPN dengan lokasi di Kampung Negerijaya, Gedungaji, Negerikaton, dan Gedungharta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Kabag Ops Polres Lamteng, Kompol HD Pandiangan, mengatakan pemasangan plang aset properti eks BPPN berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Pandiangan mengatakan, 287 personel diterjunkan untuk mengamankan pemasangan plang aset properti tersebut.

"Polres Lamteng 127 personel, Brimob Yon B Gunungsugih 100 personel, Kodim 0411/Kota Metro 30 personel, dan Satpol PP Lamteng 30 personel," kata Pandiangan.

Ada 30 plang yang dipasang di areal HGU 42 eks PT Aria Pelangi yang terbagi dalam lima zona. Setiap zona ada penanggung jawab.

Sementara Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Mabes Polri AKBP Yohanes Richard mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan dengan pemasangan plang segera ajukan keberatan.

"Setelah pemasangan plang selesai, apabila ada masyarakat yang merasa tidak terima dipersilahkan mengajukan surat keberatan dengan menunjukan bukti yang sah ke alamat yang tertera pada plang yang telah dipasang. Segala permasalahan terkait pemasangan plang dapat diselesaikan secara baik," kata dia.

Jejak Sjamsul Nursalim

Pada 2021, Forbes menobatkan Sjamsul Nursalim sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, tepatnya berada di posisi ke-47 dengan total kekayaan mencapai US$880 juta atau setara Rp12,5 triliun (asumsi kurs 14.300). Kekayaannya diperoleh dari berbagai bisnis, seperti properti, batu bara, dan ritel.

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham dari Bank Dewa Rutji, yang sempat memperoleh kucuran dana dari BLBI saat krisis moneter 1997. Dia tidak mengembalikan dana tersebut hingga kini dinyatakan tuntas oleh Satgas BLBI.

Selain Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim juga sempat terseret kasus pidana dalam kasus BLBI yang disidik di KPK. Sjamsul bahkan sempat masuk daftar buruan penyidik KPK dalam kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang menurut BPK telah merugikan negara senilai Rp4,8 triliun. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis, 11 Agustus 2022 dengan judul "Satgas BLBI Sita Aset Properti Syamsul Nursalim di Lampung"