• Selasa, 01 Oktober 2024

Pengamat : Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Maraknya Perdagangan Orang

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21.44 WIB
292

Ilustrasi perdagangan wanita. Foto : Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Keluarga dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani, mengatakan maraknya perdagangan gadis di bawah umur yang terjadi di Bandar Lampung karena faktor ekonomi.

"Uang memang menjadi daya pikat yang luar biasa. Tidak adanya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bisa menyebabkan seseorang masuk dalam lingkaran perdagangan orang," kata Zaelani, Kamis (11/8).

Faktor lainnya kata Zaelani, minimnya keterampilan dan terbatasnya lapangan pekerjaan. Kemudian budaya instan dan konsumtif serta pergaulan yang tidak kondusif dan berisiko.

“Adanya laju pertumbuhan pariwisata juga menyebabkan permintaan bisnis seks (sex tourisme) semakin tinggi. Karena dalam dunia pariwisata itu dikenal ada istilah Sea, shore, Sun, Sex. Jika tidak hati-hati akan banyak perempuan masuk ke dalam lingkaran eksploitasi seksual," terang dia.

Untuk solusinya, Zaelani menyarankan kepada masyarakat terutama kaum perempuan untuk bijak dalam bermedia sosial. Jika berkenalan dengan orang asing yang menawarkan jasa pekerjaan, jangan terburu-buru tergoda.

“Harus dicek dulu rekam jejak penawar jasa, serta tempat kerja yang dituju. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan berisiko terhadap diri sendiri,” ungkapnya.

Zaelani juga mengingatkan kaum perempuan perlu memperkaya informasi, dan melihat dari berbagai sudut pandang terhadap pekerjaan yang ditawarkan.

Menurutnya, perlu dicurigai saat dijanjikan oleh penawar jasa berupa pekerjaan yang enak dan ringan namun dengan gaji yang tinggi. Bisa jadi hal itu hanya kedok dan tipuan belaka.

"Disini juga perlunya penguatan fungsi keluarga. Terkhusus orang tua perlu memantau perkembangan anaknya. Orang tua perlu skeptis (curiga) kepada anaknya yang tidak bekerja, sementara memiliki barang mewah," saran dia.

Ia menambahkan, pencegahan selanjutnya yang bisa dilakukan adalah supremasi hukum harus terus ditegakkan. Bagi terduga pelaku yang melakukan TPPO harus diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah juga harus mulai memikirkan perlunya peningkatan bidang pendidikan dan pemberian keterampilan bagi perempuan. Sehingga kaum hawa bisa mandiri dengan mendapatkan pekerjaan yang layak karena memiliki skill dan kemampuan.

Sebelumnya,Kepolisian menangkap sebanyak 7 orang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 ABG di Hotel Royal Guest House, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Kamis (11/8/2022). (*)

 

Editor :