• Selasa, 01 Oktober 2024

Banyak Perusahaan di Lampung Tak Pasang Alat Ukur Air Tanah

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07.43 WIB
298

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak perusahaan di Provinsi Lampung menggunakan sumber air bawah tanah namun tidak memasang meteran air sebagai alat ukur.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Dwi Aprilia Linda, mengatakan perusahaan yang tidak memasang meteran sebagai alat ukur tersebut, berdampak terhadap kehilangan potensi pajak air bawah tanah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Memang ada perusahaan yang melaporkan pajak ini berbeda dengan volume air yang dipakai. Ini berpotensi terhadap kehilangan potensi pajak yang dihasilkan oleh pemda kabupaten/kota," kata Dwi usai sosialisasi surat izin dan pemanfaatan air tanah kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Selasa (9/8/2022).

Menurut Dwi, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi perusahaan tidak memasang meteran air sebagai alat ukur. Yang umum terjadi ialah ketidaktahuan dari para pelaku usaha untuk wajib melakukan pemasangan meteran air.

Selain itu ditemukan pula perusahaan yang sudah melakukan pemasangan namun alat meter air tersebut dinyatakan rusak dan tidak dilakukan pergantian oleh perusahaan.

"Maka kami dorong kepada Bapenda kabupaten/kota di Lampung agar bagaimana caranya mencari solusi. Ini bisa dilihat dari pajak sebelumnya yang dilaporkan oleh perusahaan atau menggunakan alat pengukuran yang lain," ujar Dwi.

Dwi mengungkapkan, kedatangan KPK ke Provinsi Lampung karena memiliki komitmen memberikan advokasi ke daerah yang bertujuan untuk melakukan diskusi dengan dunia usaha untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

"Dari hasil koordinasi dengan Kadin ada beberapa permasalahan yang kita akan selesaikan di tahun ini. Salah satunya adalah terkait dengan izin air tanah dimana proses perizinan memang cukup lama," terangnya.

Ia melanjutkan, lamanya proses perizinan tersebut lantaran belum tersedianya aplikasi pendaftaran melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang terpusat di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"Kemudian adalah regulasi turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 ini belum ada. Masalah sebenarnya memang ada beberapa yang di pemerintahan pusat. Tapi kami ingin melihat yang ada di daerah dan kita akan bawa agar ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat," ucap dia.

Wakil Ketua Kadin Lampung, Adi Susanto, meminta pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada para pengusaha saat mengurus proses perizinan air bawah tanah.

Menurutnya, kemudahan dalam mengajukan proses perizinan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan investasi yang berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian daerah.

"Perizinan kepada dunia usaha kami minta untuk diberikan kemudahan sehingga kita tidak kesulitan, dan agar bisa berinvestasi dengan mudah yang otomatis berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010 yang diakses Kupas Tuntas, terjadi potensi penyimpangan dalam pemungutan pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT-AP) selama kurun waktu 2009 hingga semester I tahun 2010 sekitar Rp5.855.387.554.

Diduga hal itu terjadi karena mekanisme penentuan nilai perolehan air (NPA) sampai dengan pemungutan pajak ABT-AP tidak memenuhi kriteria Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan ABT-AP.

Penentuan pajak ABT-AP ditentukan sepihak tanpa disesuaikan dengan jumlah air yang dipakai wajib pajak (WP). Sehingga penerimaan terhadap pajak pemakaian ABT-AP belum menggambarkan kondisi sebenarnya. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 10 Agustus 2022 dengan judul "Banyak Perusahaan di Lampung Tak Pasang Alat Ukur Air Tanah"


Video KUPAS TV : Mata Uang Terbaru Bergambar Jokowi Hebohkan Jagat Maya