• Selasa, 01 Oktober 2024

KPK: Banyak Perusahaan di Lampung Tak Pasang Meteran Air, Berdampak Kehilangan Potensi Pajak

Selasa, 09 Agustus 2022 - 19.27 WIB
231

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Dwi Aprilia Linda, saat dimintai keterangan di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (9/8/2022) Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika masih ditemukan adanya perusahaan di Provinsi Lampung yang menggunakan sumber air permukaan tanpa memasang meteran air sebagai alat ukur.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Dwi Aprilia Linda, mengungkapkan jika adanya perusahaan yang tidak memasang meteran sebagai alat ukur tersebut berdampak terhadap kehilangan potensi pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Memang ada perusahaan yang melaporkan pajak ini berbeda dengan volume. Ini berpotensi terhadap kehilangan potensi pajak yang dihasilkan oleh pemda kabupaten/kota," kata dia saat dimintai keterangan usai sosialisasi surat izin dan pemanfaatan air tanah kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Pusiban, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi perusahaan tidak memasang meteran air sebagai alat ukur. Dimana yang umum terjadi ialah ketidaktahuan dari para pelaku usaha untuk wajib melakukan pemasangan meter air.

Selain itu ditemukan pula perusahaan yang sudah melakukan pemasangan namun alat meter air tersebut dinyatakan rusak dan tidak dilakukan pergantian oleh perusahaan.

"Maka kami dorong kepada Bapenda kabupaten/kota di Lampung agar bagaimana caranya mencari solusi. Ini bisa dilihat dari pajak sebelumnya yang dilaporkan oleh perusahaan atau menggunakan alat pengukuran yang lain," bebernya.

Ia mengungkapkan jika kedatangan KPK ke Provinsi Lampung lantaran pihaknya memiliki komitmen advokasi daerah yang bertujuan untuk melakukan diskusi dengan dunia usaha yang dinilai bisa berdampak terhadap terjadinya praktik korupsi.

"Dari hasil koordinasi dengan Kadin ada beberapa permasalahan yang kita akan selesaikan di tahun ini. Salah satunya adalah terkait dengan izin air tanah dimana proses perizinan memang cukup lama," terangnya.

Menurutnya, lamanya proses perizinan tersebut lantaran belum tersedianya aplikasi pendaftaran yang harus dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) terpusat di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"Kemudian kedua adalah regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 ini belum ada . Masalah sebenernya memang ada beberapa yang di pemerintahan pusat. Tapi kami ingin melihat yang ada didaerah dan kita akan bawa agar ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat," kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua Kadin Lampung, Adi Susanto, meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan para pengusaha untuk melakukan proses perizinan.

Menurutnya, kemudahan dalam mengajukan proses perizinan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan investasi yang berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian daerah.

"Perizinan kepada dunia usaha kami minta untuk diberikan kemudahan sehingga kita tidak kesulitan dan agar bisa berinvestasi dengan mudah yang otomatis berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya. (*)