KPK: Banyak Perusahaan di Lampung Tak Pasang Meteran Air, Berdampak Kehilangan Potensi Pajak
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika masih ditemukan
adanya perusahaan di Provinsi Lampung yang menggunakan sumber air permukaan
tanpa memasang meteran air sebagai alat ukur.
Direktur Anti Korupsi
Badan Usaha KPK RI, Dwi Aprilia Linda, mengungkapkan jika adanya perusahaan
yang tidak memasang meteran sebagai alat ukur tersebut berdampak terhadap
kehilangan potensi pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Memang ada
perusahaan yang melaporkan pajak ini berbeda dengan volume. Ini berpotensi
terhadap kehilangan potensi pajak yang dihasilkan oleh pemda
kabupaten/kota," kata dia saat dimintai keterangan usai sosialisasi surat
izin dan pemanfaatan air tanah kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung yang
berlangsung di Gedung Pusiban, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, terdapat
beberapa faktor yang melatarbelakangi perusahaan tidak memasang meteran air
sebagai alat ukur. Dimana yang umum terjadi ialah ketidaktahuan dari para
pelaku usaha untuk wajib melakukan pemasangan meter air.
Selain itu ditemukan
pula perusahaan yang sudah melakukan pemasangan namun alat meter air tersebut
dinyatakan rusak dan tidak dilakukan pergantian oleh perusahaan.
"Maka kami
dorong kepada Bapenda kabupaten/kota di Lampung agar bagaimana caranya mencari
solusi. Ini bisa dilihat dari pajak sebelumnya yang dilaporkan oleh perusahaan
atau menggunakan alat pengukuran yang lain," bebernya.
Ia mengungkapkan jika
kedatangan KPK ke Provinsi Lampung lantaran pihaknya memiliki komitmen advokasi
daerah yang bertujuan untuk melakukan diskusi dengan dunia usaha yang dinilai
bisa berdampak terhadap terjadinya praktik korupsi.
"Dari hasil
koordinasi dengan Kadin ada beberapa permasalahan yang kita akan selesaikan di tahun
ini. Salah satunya adalah terkait dengan izin air tanah dimana proses perizinan
memang cukup lama," terangnya.
Menurutnya, lamanya
proses perizinan tersebut lantaran belum tersedianya aplikasi pendaftaran yang
harus dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) terpusat di
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
"Kemudian kedua
adalah regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 ini belum ada .
Masalah sebenernya memang ada beberapa yang di pemerintahan pusat. Tapi kami
ingin melihat yang ada didaerah dan kita akan bawa agar ditindaklanjuti oleh
pemerintah pusat," kata dia.
Sementara itu Wakil
Ketua Kadin Lampung, Adi Susanto, meminta kepada pemerintah daerah untuk
memberikan kemudahan para pengusaha untuk melakukan proses perizinan.
Menurutnya, kemudahan
dalam mengajukan proses perizinan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan
investasi yang berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian daerah.
"Perizinan
kepada dunia usaha kami minta untuk diberikan kemudahan sehingga kita tidak
kesulitan dan agar bisa berinvestasi dengan mudah yang otomatis berdampak
terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
580 Anggota DPR RI Resmi Dilantik, 20 Orang Diantaranya Dari Dapil Lampung
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Disambut Emak-emak, Arinal Djunaidi: Bahagia Loh Saya
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Komitmen Bangun Ekonomi Kerakyatan Dari Desa
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Ungkap Pentingnya Pendidikan, Etika dan Agama dalam Meraih Kesuksesan
Selasa, 01 Oktober 2024