• Rabu, 26 Juni 2024

Diatur Perpres, Ijin Perusahaan Tambang Wewenang Pemprov

Senin, 08 Agustus 2022 - 16.49 WIB
217

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Solikhudin. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 55 tanggal 11 April 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, berimbas pada perijinan perusahaan tambang kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Solikhudin mengatakan, paska terbitnya Perres Nomor 55 tahun 2022 maka pengurusan ijin perusahaan yang bergerak di bidang tambang bukan lagi menjadi domain Pemerintah Kabupaten.

 "Itu kewenangannya berada di Provinsi yang didelegasikan dari Pemerintah Pusat," bebernya saat ditemui di ruangannya, Senin (8/08/2022).

Solikhudin menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup yang berada dalam naungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, juga mempedomani surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Planologi Kehutanan Tata Lingkungan Nomor S1617 pada tanggal 13 juni 2022.

"Isinya tentang kewenangan persetujuan lingkungan kegiatan pertambangan paska terbitnya Perpres Nomor 55 tahun 2022 yang sama. Ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup seluruh Indonesia begitupun Provinsi. Dan juga, seluruh pelaku usaha kegiatan pertambangan," imbuhnya.

Pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi meliputi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Disamping IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Meski secara general, perijinan pertambangan tetap berada di Pemerintah Pusat.

"Kalau kewenangannya secara umum ijin pertambangan ada di pusat. Didalam surat edaran ini, ada beberapa pendelegasian yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi," timpalnya.

Terakhir, Solikhudin kembali menekankan perijinan perusahaan tambang dulunya dikelola oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten yang akhirnya kembali ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM RI.

"Perijinan persetujuan lingkungan itu bisa nanti koordinasi teknisnya ke daerah yakni Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)