• Rabu, 26 Juni 2024

Buron 5 Bulan, Pembobol Toko Mebel di Lamsel Dibekuk Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 10.03 WIB
196

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sempat buron 5 bulan, pembobol toko mebel Riska Mustika Jati, di Desa Marga Agung, Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk petugas Polsek Jati Agung.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi mengatakan, pelaku yakni Dodi Saputra (30) warga Dusun Lubuk Bais, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang melakukan aksi pembobolan pada 7 Maret 2022 pukul 21.00 WIB, dan ditangkap pada Sabtu (6/08/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung," kata Mustolih, saat dikonfirmasi, Senin (8/08/2022).

Adapun modus pelaku yakni memanjat tembok dan masuk ke dalam toko mebel. Lalu pelaku menggasak satu buah serkel merk Sumo, satu buah serkel merk Ryu, satu buah bor merk Mactech dan tiga buah bor tangan merk NRT.

Lalu satu buah gerinda tangan merk Hitachi, satu buah sugu tangan merk Modern, satu buah sugu tangan merk Chihua, 30 sprei, tiga buah bed cover dan satu buah tas warna hitam yang berisikan satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti serta dua buah buku catatan.

Atas kejadian itu, pihak toko mebel Riska Mustika Jati, Dedi Landika Chandra (37) warga Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, melaporkan ke Mapolsek Jati Agung. Adapun kerugian yang dialami Rp20 juta.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pembobolan bersama kawannya inisial M, yang saat ini ditetapkan DPO. Ia nekat membawa lari isi toko mebel lantaran khilaf di bawah pengaruh minuman keras.

"Jadi, hasil pembobolan dibagi pelaku dengan rekannya M, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, rokok dan lain-lain," terangnya.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam dan dua buah buku catatan serta satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Bidan Gelapkan 8 Mobil, Terjerat Hutang Rp 1 M