• Selasa, 01 Oktober 2024

Temuan Ribuan Kosmetik Ilegal, YLKI Lampung Minta BBPOM Beri Sanksi Tegas dan Pencabutan Izin

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17.51 WIB
257

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni, saat menunjukkan kosmetik yang dinyatakan ilegal, Jum'at (5/8/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung meminta pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, untuk memberikan sanksi tegas pada pengusaha obat-obatan, apotek, maupun klinik yang menjual barang ilegal karena membahayakan masyarakat.

Hal itu berkaca pada penemuan BBPOM Bandar Lampung pada Jumat (5/8/22) kemarian yang berhasil mengamankan 582 item dengan jumlah 6.470 buah kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp117.320.900.

Ketua YLKI Provinsi Lampung, Subadra Yani Moersalin mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan di toko obat terutama yang mendapat izin ini penting, karena aspek legalitasnya yang menjadi catatan BPOM.

"BBPOM ini kan bukan sebagai pengawas yang dimanfaatkan sebagai mata-mata saja. Tapi harus memberi pembinaan sampai dengan sanksi administrasi dan sanksi pencabutan izin. Nah ini yang menjadi penting," kata Subadra, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

BACA JUGA: BBPOM Bandar Lampung Amankan 6.470 Buah Kosmetik Ilegal

Selain itu Lanjutnya, jika temuan terhadap kosmetik ilegal itu besar, maka dalam hal ini BPOM harus tegas memberikan sanksinya.

"Agar tidak ada lagi muncul kosmetik ilegal yang dijual," tegasnya.

Selain itu jelasnya, pihaknya juga mempertanyakan produk kosmetik yang ditemukan BBPOM di Bandar Lampung ini diperoleh dimana saja.

"Karena itu perlu dijelaskan ke masyarakat. Supaya masyarakat bisa mengantisipasi di daerah mana dan wilayah mana dan di jual di mana," ucapnya.

Jika produk ilegal tersebut dijual pada tempat yang memiliki izin kata Subadra, baik itu di toko obat maupun di apotek maka ini harus diberikan sanksi.  Karena mereka tahu persis bagaimana mengecek legalitas dari produk kosmetik itu dan tahu kalau produk itu mengancam kesehatan masyarakat.

"Jika produk ilegal itu berada di klinik kesehatan, itu juga harus diberikan sanksi. Jangan sampai mereka ingin untung besar lalu belinya kosmetik yang murahan," tuturnya.

Subadra juga menghimbau pada pengusaha obat, apotek, maupun klinik kecantikan yang menjual barang ilegal agar memikirkan dampak kesehatan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

"Masyarakat juga jangan gampang tergiur dan tertarik dengan kosmetik murahan. Karena cenderung pada kosmetik yang ilegal atau tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan, karena berbahaya," tandasnya. (*)