Temuan Ribuan Kosmetik Ilegal, YLKI Lampung Minta BBPOM Beri Sanksi Tegas dan Pencabutan Izin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung meminta pada Balai Besar Pengawasan Obat
dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, untuk memberikan sanksi tegas pada
pengusaha obat-obatan, apotek, maupun klinik yang menjual barang ilegal karena
membahayakan masyarakat.
Hal itu berkaca pada penemuan BBPOM Bandar Lampung pada
Jumat (5/8/22) kemarian yang berhasil mengamankan 582 item dengan jumlah 6.470
buah kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp117.320.900.
Ketua YLKI Provinsi Lampung, Subadra Yani Moersalin
mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan di toko obat terutama yang mendapat
izin ini penting, karena aspek legalitasnya yang menjadi catatan BPOM.
"BBPOM ini kan bukan sebagai pengawas yang dimanfaatkan
sebagai mata-mata saja. Tapi harus memberi pembinaan sampai dengan sanksi
administrasi dan sanksi pencabutan izin. Nah ini yang menjadi penting,"
kata Subadra, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA: BBPOM
Bandar Lampung Amankan 6.470 Buah Kosmetik Ilegal
Selain itu Lanjutnya, jika temuan terhadap kosmetik ilegal
itu besar, maka dalam hal ini BPOM harus tegas memberikan sanksinya.
"Agar tidak ada lagi muncul kosmetik ilegal yang
dijual," tegasnya.
Selain itu jelasnya, pihaknya juga mempertanyakan produk
kosmetik yang ditemukan BBPOM di Bandar Lampung ini diperoleh dimana saja.
"Karena itu perlu dijelaskan ke masyarakat. Supaya
masyarakat bisa mengantisipasi di daerah mana dan wilayah mana dan di jual di
mana," ucapnya.
Jika produk ilegal tersebut dijual pada tempat yang memiliki
izin kata Subadra, baik itu di toko obat maupun di apotek maka ini harus
diberikan sanksi. Karena mereka tahu
persis bagaimana mengecek legalitas dari produk kosmetik itu dan tahu kalau
produk itu mengancam kesehatan masyarakat.
"Jika produk ilegal itu berada di klinik kesehatan, itu
juga harus diberikan sanksi. Jangan sampai mereka ingin untung besar lalu
belinya kosmetik yang murahan," tuturnya.
Subadra juga menghimbau pada pengusaha obat, apotek, maupun
klinik kecantikan yang menjual barang ilegal agar memikirkan dampak kesehatan,
keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Masyarakat juga jangan gampang tergiur dan tertarik
dengan kosmetik murahan. Karena cenderung pada kosmetik yang ilegal atau tidak
memenuhi persyaratan untuk diedarkan, karena berbahaya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Samsudin: Pendapatan APBD Lampung Capai Rp4,63 Triliun hingga September 2024
Senin, 30 September 2024 -
Disdikbud Lampung Atensi Kasus Penahanan Ijazah di SMA Kebangsaan Lampung Selatan
Senin, 30 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Segera Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini Formasinya
Senin, 30 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Segera Buka Pendaftaran PPPK 2024, Ini Formasinya
Senin, 30 September 2024